Idham Holik: Dilarang Menghasut Orang untuk Tidak Memilih

Dnid.co.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan bahwa hasutan untuk tidak menggunakan hak pilih adalah sesuatu yang dilarang.

Diketahui, hasutan itu muncul di sejumlah daerah dengan kondisi hanya satu paslon yang mendaftar ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu juga dilontarkan pada saat aksi demo usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ekspresi masyarakat itu, menurutnya, merupakan hal yang biasa dalam pesta demokrasi, dengan terjadinya perbedaan pandangan politik.

Namun, ia menegaskan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu poinnya adalah melarang adanya hasutan atau ajakan untuk tidak memilih.

“Dilarang itu untuk menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang undang-undang,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut keliru jika dijadikan ekspresi atas kemungkinan melawan kotak kosong.

Sebab, di dalam Pilkada, hanyalah ada istilah surat suara tidak berfoto, jika terdapat paslon tunggal.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 3 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WITA

PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA