Idham Holik: Dilarang Menghasut Orang untuk Tidak Memilih
Dnid.co.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan bahwa hasutan untuk tidak menggunakan hak pilih adalah sesuatu yang dilarang.
Diketahui, hasutan itu muncul di sejumlah daerah dengan kondisi hanya satu paslon yang mendaftar ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu juga dilontarkan pada saat aksi demo usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ekspresi masyarakat itu, menurutnya, merupakan hal yang biasa dalam pesta demokrasi, dengan terjadinya perbedaan pandangan politik.
Namun, ia menegaskan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu poinnya adalah melarang adanya hasutan atau ajakan untuk tidak memilih.
“Dilarang itu untuk menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang undang-undang,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut keliru jika dijadikan ekspresi atas kemungkinan melawan kotak kosong.
Sebab, di dalam Pilkada, hanyalah ada istilah surat suara tidak berfoto, jika terdapat paslon tunggal.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Idham Holik: Dilarang Menghasut Orang untuk Tidak Memilih
SELASA, 3 SEPTEMBER 2024
Dnid.co.id, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan bahwa hasutan untuk tidak menggunakan hak pilih adalah sesuatu yang dilarang.
Diketahui, hasutan itu muncul di sejumlah daerah dengan kondisi hanya satu paslon yang mendaftar ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu juga dilontarkan pada saat aksi demo usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ekspresi masyarakat itu, menurutnya, merupakan hal yang biasa dalam pesta demokrasi, dengan terjadinya perbedaan pandangan politik.
Namun, ia menegaskan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu poinnya adalah melarang adanya hasutan atau ajakan untuk tidak memilih.
"Dilarang itu untuk menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang undang-undang," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut keliru jika dijadikan ekspresi atas kemungkinan melawan kotak kosong.
Sebab, di dalam Pilkada, hanyalah ada istilah surat suara tidak berfoto, jika terdapat paslon tunggal.