Penyidik Jerat Pidana 20 Tahun ke 7 Pelaku Pembunuhan dan Penganiayan di Lutra

Berita Harian Luwu Utara-Dnid.co.id, Sebanyak 7 (tujuh) terduga pelaku pembuhunan dan penganiayaan secara bersama-sama berhasil diamankan oleh tim anti bandit/Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

7 terduga tersangka tersebut masing-masing A (18), AM (19), MD (20), AR (21), RA (23), MT (26), dan MH (28).

Korban tersebut ditemukan di Dusun Mataram, Kecamatan Sukamaju, Lutra pada Jumat 6 Desember 2024 yang berinisial N (34). Hal tersebut terungkap setelah ibu korban G (53) melapor ke Polsek Sukamaju.

Dengan gerak cepat satuan Resmob ke lokasi korban ditemukan dipinggir sungai dengan darah mengalir dari telinga dan hidung dan kepala bagian belakang yang membengkak.

Langsung tim Resmob membawa korban ke Rumah Sakit Hikmah Sukamaju dan meninggal Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Wita.

Penangkapan ke-7 diduga pelaku tersebut di sebuah rumah di Dusun Tolangi Kecamatan Sukamaju yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin bersama tim Resmob dan berhasil menyita sebuah tongkat kayu berwarna hitam sebagai barang bukti.

Lanjut Kasat Reskrim pada media ini, Sabtu 7/11/2024 malam pada media ini bahwa, ke 7 terduga pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara.

Para terduga akan dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasa 338 KUHP dan/atau Pasa 353 (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ungkap nya

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 8 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Benny

Editor: Yustus

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Curi Mesin Air Senilai Rp6 Juta, Dua Pria di Bantaeng Berhasil Diringkus Polisi
Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Berita ini 383 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Curi Mesin Air Senilai Rp6 Juta, Dua Pria di Bantaeng Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Berita Terbaru