Penyidik Jerat Pidana 20 Tahun ke 7 Pelaku Pembunuhan dan Penganiayan di Lutra

Berita Harian Luwu Utara-Dnid.co.id, Sebanyak 7 (tujuh) terduga pelaku pembuhunan dan penganiayaan secara bersama-sama berhasil diamankan oleh tim anti bandit/Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

7 terduga tersangka tersebut masing-masing A (18), AM (19), MD (20), AR (21), RA (23), MT (26), dan MH (28).

Korban tersebut ditemukan di Dusun Mataram, Kecamatan Sukamaju, Lutra pada Jumat 6 Desember 2024 yang berinisial N (34). Hal tersebut terungkap setelah ibu korban G (53) melapor ke Polsek Sukamaju.

Dengan gerak cepat satuan Resmob ke lokasi korban ditemukan dipinggir sungai dengan darah mengalir dari telinga dan hidung dan kepala bagian belakang yang membengkak.

Langsung tim Resmob membawa korban ke Rumah Sakit Hikmah Sukamaju dan meninggal Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Wita.

Penangkapan ke-7 diduga pelaku tersebut di sebuah rumah di Dusun Tolangi Kecamatan Sukamaju yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin bersama tim Resmob dan berhasil menyita sebuah tongkat kayu berwarna hitam sebagai barang bukti.

Lanjut Kasat Reskrim pada media ini, Sabtu 7/11/2024 malam pada media ini bahwa, ke 7 terduga pelaku diamankan di Mapolres Luwu Utara.

Para terduga akan dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasa 338 KUHP dan/atau Pasa 353 (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ungkap nya

Simpan Gambar:

Minggu, 8 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Benny

Editor: Yustus

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU
Polres Palopo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran di Sejumlah Wilayah
Polsek Manggala Amankan Pria Mengamuk di Bitowa Makassar
Polres Jakut Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box
Polisi Ringkus Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Kurang Sejam Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Maut
Perselisihan Melalui Telepon Memicu Duel Berdarah Hingga Korban Tewas Mengenaskan di Lokasi
Korban Pengeroyokan Sebut ‘Percuma Lapor Polisi’, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23 WITA

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polres Palopo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran di Sejumlah Wilayah

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WITA

Polsek Manggala Amankan Pria Mengamuk di Bitowa Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WITA

Polres Jakut Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box

Senin, 18 Mei 2026 - 19:20 WITA

Polisi Ringkus Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 18:50 WITA

Kurang Sejam Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Maut

Senin, 18 Mei 2026 - 18:38 WITA

Perselisihan Melalui Telepon Memicu Duel Berdarah Hingga Korban Tewas Mengenaskan di Lokasi

Senin, 18 Mei 2026 - 10:52 WITA

Korban Pengeroyokan Sebut ‘Percuma Lapor Polisi’, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terbaru

Olahraga

Inter Milan Harus Puas Ditahan Imbang dari Verona 1-1

Senin, 18 Mei 2026 - 23:39 WITA

Kriminal Hukum

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23 WITA