Dewan Pers: Tempo Wajib Meminta Maaf kepada Aziz Wellang dalam 2 x 24 Jam

Makassar.DNID.co.id.–Dewan Pers memutuskan bahwa pemberitaan media daring tempo.co berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” yang diunggah pada 6 September 2025 telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat informasi yang tidak akurat.

Untuk itu tempo wajib meminta maaf kepada Aziz Wellang dalam waktu 2 x 24 jam.

Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 1554/DP/K/X/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Muhammad Aziz Wellang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Boer and Partners.

Latar Belakang Pengaduan

Aziz Wellang mengadukan berita Tempo karena menilai penyebutan dirinya sebagai “tersangka pembalakan liar” tidak sesuai dengan fakta hukum. Dalam aduannya, ia menyebut hal itu merupakan pembunuhan karakter dan pelanggaran HAM, sebab status tersangkanya telah gugur berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Pst.

Temuan Dewan Pers

Dewan Pers menemukan bahwa Tempo telah mengubah judul berita menjadi “Menteri Kehutanan Main Domino” dan menambahkan klarifikasi dari pihak Aziz Wellang dalam bentuk hak jawab.

Namun, Dewan Pers menilai bahwa penambahan catatan redaksi tersebut belum sepenuhnya memenuhi Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pihak yang dirugikan.

Rekomendasi Dewan Pers

Dalam surat keputusannya, Dewan Pers menyampaikan tiga poin utama yaitu:

1. Tempo wajib menambahkan permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca dalam penjelasan di akhir berita, paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima surat keputusan.

2. Pengadu dapat melapor kembali jika Tempo tidak mematuhi rekomendasi tersebut.

3. ⁠Tempo wajib melaporkan bukti tindak lanjut kepada Dewan Pers paling lambat 7 x 24 jam setelah rekomendasi dilaksanakan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 11 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Rilis Dewan Pers

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 177 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA