Plat Nomor Bodong Diburu di Bone, Satlantas Polres Gelar Patroli Malam, Ini Peringatan Tegas Polisi

Petugas Satlantas Polres Bone menunjukkan pelat nomor asli kendaraan saat penindakan pengendara yang kedapatan menggunakan TNKB tidak sesuai STNK dalam patroli malam (hunting system) di wilayah Kota Watampone

Petugas Satlantas Polres Bone menunjukkan pelat nomor asli kendaraan saat penindakan pengendara yang kedapatan menggunakan TNKB tidak sesuai STNK dalam patroli malam (hunting system) di wilayah Kota Watampone

Patroli hunting system Satlantas Polres Bone menyasar pengendara yang nekat memakai TNKB tak sesuai STNK, polisi tegaskan ini bukan pelanggaran ringan, tapi bisa berujung pidana.

DNID.CO.ID, BONE – Penggunaan pelat nomor kendaraan bodong kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menggelar patroli malam dengan metode hunting system untuk menindak pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Senin malam (12/1/2026).

Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai data resmi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan STNK merupakan pelanggaran serius yang wajib ditertibkan.

“Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK wajib kami tindak. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut kepastian hukum dan keamanan di jalan raya,” tegas AKP Musmulyadi, Selasa (13/1/2026).

AKP Musmulyadi menjelaskan, TNKB berfungsi sebagai identitas utama kendaraan bermotor. Ketidaksesuaian data dapat menyulitkan proses penelusuran apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, tabrak lari, maupun tindak kriminal lainnya.

“TNKB yang sah memudahkan identifikasi kendaraan, baik pelaku maupun korban, terutama dalam kasus tabrak lari dan tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Musmulyadi mengingatkan bahwa ketentuan penggunaan TNKB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi TNKB yang sah sesuai STNK merupakan tindak pidana lalu lintas,” katanya menegaskan.

Dalam penindakan tersebut, pengendara yang melanggar tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga diwajibkan segera mengganti pelat nomor dengan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Polri.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bone untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan tertib hukum,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 13 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA