Plat Nomor Bodong Diburu di Bone, Satlantas Polres Gelar Patroli Malam, Ini Peringatan Tegas Polisi

Petugas Satlantas Polres Bone menunjukkan pelat nomor asli kendaraan saat penindakan pengendara yang kedapatan menggunakan TNKB tidak sesuai STNK dalam patroli malam (hunting system) di wilayah Kota Watampone

Petugas Satlantas Polres Bone menunjukkan pelat nomor asli kendaraan saat penindakan pengendara yang kedapatan menggunakan TNKB tidak sesuai STNK dalam patroli malam (hunting system) di wilayah Kota Watampone

Patroli hunting system Satlantas Polres Bone menyasar pengendara yang nekat memakai TNKB tak sesuai STNK, polisi tegaskan ini bukan pelanggaran ringan, tapi bisa berujung pidana.

DNID.CO.ID, BONE – Penggunaan pelat nomor kendaraan bodong kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menggelar patroli malam dengan metode hunting system untuk menindak pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Senin malam (12/1/2026).

Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai data resmi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan STNK merupakan pelanggaran serius yang wajib ditertibkan.

“Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK wajib kami tindak. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut kepastian hukum dan keamanan di jalan raya,” tegas AKP Musmulyadi, Selasa (13/1/2026).

AKP Musmulyadi menjelaskan, TNKB berfungsi sebagai identitas utama kendaraan bermotor. Ketidaksesuaian data dapat menyulitkan proses penelusuran apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, tabrak lari, maupun tindak kriminal lainnya.

“TNKB yang sah memudahkan identifikasi kendaraan, baik pelaku maupun korban, terutama dalam kasus tabrak lari dan tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Musmulyadi mengingatkan bahwa ketentuan penggunaan TNKB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi TNKB yang sah sesuai STNK merupakan tindak pidana lalu lintas,” katanya menegaskan.

Dalam penindakan tersebut, pengendara yang melanggar tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga diwajibkan segera mengganti pelat nomor dengan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Polri.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bone untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan tertib hukum,” pungkasnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 13 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Usai Keluhan Warga Viral, Petugas Temukan Hal Mengejutkan di Panyula
Pengurus DPP PJS Laporkan Persiapan Rapimans ke Ketua Dewan Penasehat
Wabup Bone Andi Akmal Pasludin Temui Fadli Zon, Bola Soba Jadi Bahasan
Sinergi TNI dan Dinkes Lewat Penyuluhan Kesehatan di Desa Arpal Jeneponto
Polantas Menyapa, Kanit Kamsel Ipda Nuraeni Edukasi Sopir Truk
Pemkot Makassar Matangkan SOP Terpadu Penanganan ODGJ, Libatkan Seluruh OPD
Perbaikan Jalan di Pallangga Jadi Solusi Macet dan Peningkat Keamanan Warga Gowa
Pengamanan Terbuka dan Tertutup Memastikan Kegiatan Buruh Berlangsung Damai Tanpa Gangguan Berarti
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WITA

Usai Keluhan Warga Viral, Petugas Temukan Hal Mengejutkan di Panyula

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:40 WITA

Pengurus DPP PJS Laporkan Persiapan Rapimans ke Ketua Dewan Penasehat

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:58 WITA

Wabup Bone Andi Akmal Pasludin Temui Fadli Zon, Bola Soba Jadi Bahasan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:54 WITA

Sinergi TNI dan Dinkes Lewat Penyuluhan Kesehatan di Desa Arpal Jeneponto

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WITA

Polantas Menyapa, Kanit Kamsel Ipda Nuraeni Edukasi Sopir Truk

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:56 WITA

Pemkot Makassar Matangkan SOP Terpadu Penanganan ODGJ, Libatkan Seluruh OPD

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13 WITA

Perbaikan Jalan di Pallangga Jadi Solusi Macet dan Peningkat Keamanan Warga Gowa

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WITA

Pengamanan Terbuka dan Tertutup Memastikan Kegiatan Buruh Berlangsung Damai Tanpa Gangguan Berarti

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

IRT Parittiga Ditangkap, Polisi Sita Sabu Hampir 10 Gram

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WITA