Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Empat Remaja Terduga Pencuri Tabung Gas LPG 3 Kg
Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian tabung LPG 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Empat terduga pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur berhasil diamankan dalam operasi penangkapan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Tembakau, Lingkungan Bontosunggu Timur, Kelurahan Empoang. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan pengaduan masyarakat terkait pencurian tabung gas yang terjadi di lokasi berbeda.
Kejadian pertama berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah usaha laundry di BTN Permata Hijau, Kelurahan Empoang. Sementara kejadian kedua terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang.
Akibat dua peristiwa tersebut, dua korban berinisial C.A.U.P (41) dan S.C (59) mengalami kerugian materiil dengan total mencapai lebih dari Rp4 juta.
Dalam pengungkapan ini, Tim Pegasus Resmob mengamankan barang bukti berupa 7 tabung LPG 3 kilogram kosong milik korban S.C, 9 tabung LPG 3 kilogram kosong milik korban C.A.U.P, serta 1 unit kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku berinisial A.P (16) mengakui perbuatannya melakukan pencurian secara bersama-sama dengan tiga rekannya, masing-masing berinisial A (14), K (14), dan M.F (14). Selain tabung gas, para pelaku juga mengakui mencuri satu unit kamera pengawas milik korban.
Modus yang digunakan para terduga pelaku yakni memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang sepi, dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Empat Remaja Terduga Pencuri Tabung Gas LPG 3 Kg
KAMIS, 29 JANUARI 2026
Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian tabung LPG 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Empat terduga pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur berhasil diamankan dalam operasi penangkapan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Tembakau, Lingkungan Bontosunggu Timur, Kelurahan Empoang. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan pengaduan masyarakat terkait pencurian tabung gas yang terjadi di lokasi berbeda.
Kejadian pertama berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah usaha laundry di BTN Permata Hijau, Kelurahan Empoang. Sementara kejadian kedua terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang.
Akibat dua peristiwa tersebut, dua korban berinisial C.A.U.P (41) dan S.C (59) mengalami kerugian materiil dengan total mencapai lebih dari Rp4 juta.
Dalam pengungkapan ini, Tim Pegasus Resmob mengamankan barang bukti berupa 7 tabung LPG 3 kilogram kosong milik korban S.C, 9 tabung LPG 3 kilogram kosong milik korban C.A.U.P, serta 1 unit kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku berinisial A.P (16) mengakui perbuatannya melakukan pencurian secara bersama-sama dengan tiga rekannya, masing-masing berinisial A (14), K (14), dan M.F (14). Selain tabung gas, para pelaku juga mengakui mencuri satu unit kamera pengawas milik korban.
Modus yang digunakan para terduga pelaku yakni memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang sepi, dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.