Gudang Seng Romangloe Disinyalir Jadi Penampungan Solar Subsidi, Modus Mobil Tangki Terkuak
Mobil Mitsubishi dan Tangki modifikasi dalamnya
Mobil pribadi bertangki modifikasi dan alat pompa ditemukan, pemilik gudang belum memberikan klarifikasi
DNID.CO.ID, Gowa — Sabtu (7/2/2026) Dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kian menguat.
Temuan gudang berdinding seng yang diduga menjadi lokasi penampungan kini diperkuat dengan indikasi modus pengangkutan BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Gudang berdinding seng di wilayah Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan solar subsidi. Di sekitar bangunan tampak kondisi tertutup dan sederhana, namun disebut-sebut menjadi tempat aktivitas penyimpanan BBM, berdasarkan hasil pantauan dan informasi sumber di lapangan.
Seorang sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut menyebutkan bahwa solar diduga diambil langsung dari SPBU menggunakan mobil pribadi.
“Solar itu diambil pakai mobil, tangkinya sudah dimodifikasi,” ujar sumber kepada wartawan.
Menurut sumber tersebut, kapasitas tangki kendaraan tidak lagi standar pabrikan.
“Bisa muat banyak, bukan cuma puluhan liter seperti mobil biasa,” katanya.
Pantauan di lapangan memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Kuda yang terparkir tidak jauh dari gudang. Saat diperiksa secara visual, di dalam kendaraan tersebut tampak tangki berukuran besar, selang, serta mesin pompa atau dinamo.
Seorang warga sekitar mengaku jarang melihat mobil itu digunakan untuk aktivitas harian.
“Itu mobil jarang dipakai jalan jauh, lebih sering keluar masuk di sekitar sini saja,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, kendaraan tersebut kerap terlihat dalam kondisi tertutup.
“Kalau masuk ke area gudang, pintu biasanya ditutup,” tambahnya.
Tidak hanya kendaraan, kondisi di dalam gudang juga memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penampungan BBM. Dari pantauan, terlihat tandon besar, jeriken, serta selang pemindah cairan.
Menurut sumber DNID.co.id, peralatan tersebut tidak lazim untuk penggunaan rumah tangga.
“Kalau cuma simpan solar untuk sendiri, tidak mungkin pakai tandon sebesar itu,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, pengambilan solar diduga dilakukan secara bertahap untuk menghindari kecurigaan.
“Ambilnya tidak sekaligus. Sedikit-sedikit tapi rutin,” katanya.
Cara ini, menurut sumber, sering digunakan dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi.
“Kalau ambil banyak langsung, pasti cepat ketahuan,” lanjutnya.
Gudang dan aktivitas tersebut sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan oknum aparat berinisial L.
Namun saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, baik untuk membenarkan maupun membantah kepemilikan gudang dan kendaraan tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Seorang pemerhati migas menilai, penggunaan kendaraan modifikasi untuk mengangkut solar subsidi merupakan pelanggaran serius.
“Solar subsidi itu barang negara. Tidak boleh diperdagangkan bebas,” tegas Yaya.
Yaya menambahkan, penimbunan dan niaga ilegal BBM dapat berdampak luas.
“Yang dirugikan bukan cuma negara, tapi juga masyarakat kecil yang berhak,” katanya.
Dia berharap Komandan oknum tersebut serta aparat penegak hukum turun tangan.
“Kalau memang tidak bermasalah, silakan dibuka semuanya. Tapi kalau melanggar, harus ditindak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait temuan gudang, kendaraan bertangki modifikasi, dan dugaan aliran solar subsidi tersebut.
Redaksi kembali membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Gudang Seng Romangloe Disinyalir Jadi Penampungan Solar Subsidi, Modus Mobil Tangki Terkuak
SABTU, 7 FEBRUARI 2026
Mobil pribadi bertangki modifikasi dan alat pompa ditemukan, pemilik gudang belum memberikan klarifikasi
DNID.CO.ID, GOWA — Sabtu (7/2/2026) Dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kian menguat.
Temuan gudang berdinding seng yang diduga menjadi lokasi penampungan kini diperkuat dengan indikasi modus pengangkutan BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Seorang sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut menyebutkan bahwa solar diduga diambil langsung dari SPBU menggunakan mobil pribadi.
“Solar itu diambil pakai mobil, tangkinya sudah dimodifikasi,” ujar sumber kepada wartawan.
Menurut sumber tersebut, kapasitas tangki kendaraan tidak lagi standar pabrikan.
“Bisa muat banyak, bukan cuma puluhan liter seperti mobil biasa,” katanya.
Pantauan di lapangan memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Kuda yang terparkir tidak jauh dari gudang. Saat diperiksa secara visual, di dalam kendaraan tersebut tampak tangki berukuran besar, selang, serta mesin pompa atau dinamo.
Seorang warga sekitar mengaku jarang melihat mobil itu digunakan untuk aktivitas harian.
“Itu mobil jarang dipakai jalan jauh, lebih sering keluar masuk di sekitar sini saja,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, kendaraan tersebut kerap terlihat dalam kondisi tertutup.
“Kalau masuk ke area gudang, pintu biasanya ditutup,” tambahnya.
Tidak hanya kendaraan, kondisi di dalam gudang juga memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penampungan BBM. Dari pantauan, terlihat tandon besar, jeriken, serta selang pemindah cairan.
Menurut sumber DNID.co.id, peralatan tersebut tidak lazim untuk penggunaan rumah tangga.
“Kalau cuma simpan solar untuk sendiri, tidak mungkin pakai tandon sebesar itu,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, pengambilan solar diduga dilakukan secara bertahap untuk menghindari kecurigaan.
“Ambilnya tidak sekaligus. Sedikit-sedikit tapi rutin,” katanya.
Cara ini, menurut sumber, sering digunakan dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi.
“Kalau ambil banyak langsung, pasti cepat ketahuan,” lanjutnya.
Gudang dan aktivitas tersebut sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan oknum aparat berinisial L.
Namun saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, baik untuk membenarkan maupun membantah kepemilikan gudang dan kendaraan tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Seorang pemerhati migas menilai, penggunaan kendaraan modifikasi untuk mengangkut solar subsidi merupakan pelanggaran serius.
“Solar subsidi itu barang negara. Tidak boleh diperdagangkan bebas,” tegas Yaya.
Yaya menambahkan, penimbunan dan niaga ilegal BBM dapat berdampak luas.
“Yang dirugikan bukan cuma negara, tapi juga masyarakat kecil yang berhak,” katanya.
Dia berharap Komandan oknum tersebut serta aparat penegak hukum turun tangan.
“Kalau memang tidak bermasalah, silakan dibuka semuanya. Tapi kalau melanggar, harus ditindak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait temuan gudang, kendaraan bertangki modifikasi, dan dugaan aliran solar subsidi tersebut.
Redaksi kembali membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.