Sinergi Antar Resmob Jeneponto–Barru Berbuah Penangkapan Terduga Pencurian Emas
Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan back up penangkapan Tim Resmob Polres Barru terhadap terduga pelaku pencurian emas yang terjadi di Kabupaten Barru, Kamis malam, (19/2/2026)
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita di Perumahan Budi Mulya 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad.
Terduga pelaku diketahui berinisial J, berusia 41 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian emas bersama rekannya yang berinisial H di wilayah Kabupaten Barru.
Dari hasil penangkapan, petugas memperkirakan jumlah emas yang dicuri mencapai kurang lebih 400 gram. Selain mengamankan pelaku, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan back up ini merupakan bentuk sinergi antar satuan Resmob dalam rangka mempercepat pengungkapan tindak pidana lintas wilayah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sinergi Antar Resmob Jeneponto–Barru Berbuah Penangkapan Terduga Pencurian Emas
JUMAT, 20 FEBRUARI 2026
Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan back up penangkapan Tim Resmob Polres Barru terhadap terduga pelaku pencurian emas yang terjadi di Kabupaten Barru, Kamis malam, (19/2/2026)
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita di Perumahan Budi Mulya 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad.
Terduga pelaku diketahui berinisial J, berusia 41 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian emas bersama rekannya yang berinisial H di wilayah Kabupaten Barru.
Dari hasil penangkapan, petugas memperkirakan jumlah emas yang dicuri mencapai kurang lebih 400 gram. Selain mengamankan pelaku, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan back up ini merupakan bentuk sinergi antar satuan Resmob dalam rangka mempercepat pengungkapan tindak pidana lintas wilayah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.