Diduga Pihak Hotel di Makassar Tutup Akses Jalan Warga, Ini Penyebabnya
Oplus_131072
Makassar,DNID.co.id – Diduga pemilik hotel berinisial Hotel G-P-P yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menghadirkan ratusan preman untuk menghalangi masyarakat melewati jalur lorong Nirmalasari
Aksi tak terpuji itu luput dari pengawasan aparat kepolisian, baik itu Polda Sulsel, Polrestabes Makassar hingga Polsek Tamalanrea.
Dugaan kuat tindakan preman atas perintah pemilik hotel yang mengklaim bahwa tanah yang digunakan sebagai lorong masuk ke pemukiman penduduk merupakan milik mereka.
Tak terima dengan tindakan sepihak oleh para preman membuat warga emosi hingga nyaris bentrok.
Salah Satu kuasa hukum Ahli Waris Pemilik Hotel Nirmalasari mengaku geram dengan pengklaiman tersebut. Mengingat tanah tersebut akses jalan umum atau fasum yang digunakan puluhan tahun untuk warga yang tinggal dibelakang hotel Nirmalasari.
Dia menegaskan bahwa jalur tersebut sudah lama digunakan, kenapa sekarang baru pihak hotel Grand Puri Perintis mengklaim itu milik mereka.
“Mereka bawa preman untuk larang warga lewati jalur tersebut. Masalahnya akses jalan umum atau fasum yang kemudian Hotel GPP mengklaim tanah mereka,” ujarnya.
Kata Aldi, jika mereka klaim jalan itu milik mereka, maka harusnya menempuh jalur hukum, apalagi sudah ditangani oleh Polda Sulsel. Pada intinya, ia menegaskan bahwa jalur yang mereka tutup menggunakan cor beton adalah fasum dan masyarakat berhak menggunakannya.
“Intinya jalan akses masyarakat karena ada 9 kepala keluarga yang bermukim di belakang Hotel Nirmalasari dan sekarang mereka sulit karena para preman tutup menggunakan cor atas perintah pemilik Hotel GPP,” ucapnya menegaskan.
Aldi membeberkan saat ini kasus tanah itu sudah masuk laporan kepolisian di Polda Sulsel, laporan itu masih berjalan, belum ditahu siapa yg menyerobot dan siapa diserobot.
“Yang pastinya, kalau mau tutup akses jalan ini harus menggunakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan dengan perintah eksekusi,” ungkap Aldi kepada awak media.
“Masa negara dikalahkan oleh preman. Negara memberikan kewenangan untuk membuka akses jalan masyarakat. Kami harap ada pihak polisi melakukan tindak tegas masa ada preman yang menghalangi jalan orang ke rumah,” cetusnya.
Pada momentum itu, Aldi menyayangkan lambannya penanganan aparat kepolisian atas tindakan preman yang menggangu ketertiban dan kenyamanan warga. Apalagi para preman ini mengintimidasi hingga mengancam kehidupan masyarakat Kota Makassar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar,DNID.co.id - Diduga pemilik hotel berinisial Hotel G-P-P yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menghadirkan ratusan preman untuk menghalangi masyarakat melewati jalur lorong Nirmalasari
Aksi tak terpuji itu luput dari pengawasan aparat kepolisian, baik itu Polda Sulsel, Polrestabes Makassar hingga Polsek Tamalanrea.
Dugaan kuat tindakan preman atas perintah pemilik hotel yang mengklaim bahwa tanah yang digunakan sebagai lorong masuk ke pemukiman penduduk merupakan milik mereka.
Tak terima dengan tindakan sepihak oleh para preman membuat warga emosi hingga nyaris bentrok.
Salah Satu kuasa hukum Ahli Waris Pemilik Hotel Nirmalasari mengaku geram dengan pengklaiman tersebut. Mengingat tanah tersebut akses jalan umum atau fasum yang digunakan puluhan tahun untuk warga yang tinggal dibelakang hotel Nirmalasari.
Dia menegaskan bahwa jalur tersebut sudah lama digunakan, kenapa sekarang baru pihak hotel Grand Puri Perintis mengklaim itu milik mereka.
"Mereka bawa preman untuk larang warga lewati jalur tersebut. Masalahnya akses jalan umum atau fasum yang kemudian Hotel GPP mengklaim tanah mereka," ujarnya.
Kata Aldi, jika mereka klaim jalan itu milik mereka, maka harusnya menempuh jalur hukum, apalagi sudah ditangani oleh Polda Sulsel. Pada intinya, ia menegaskan bahwa jalur yang mereka tutup menggunakan cor beton adalah fasum dan masyarakat berhak menggunakannya.
"Intinya jalan akses masyarakat karena ada 9 kepala keluarga yang bermukim di belakang Hotel Nirmalasari dan sekarang mereka sulit karena para preman tutup menggunakan cor atas perintah pemilik Hotel GPP," ucapnya menegaskan.
Aldi membeberkan saat ini kasus tanah itu sudah masuk laporan kepolisian di Polda Sulsel, laporan itu masih berjalan, belum ditahu siapa yg menyerobot dan siapa diserobot.
"Yang pastinya, kalau mau tutup akses jalan ini harus menggunakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan dengan perintah eksekusi," ungkap Aldi kepada awak media.
"Masa negara dikalahkan oleh preman. Negara memberikan kewenangan untuk membuka akses jalan masyarakat. Kami harap ada pihak polisi melakukan tindak tegas masa ada preman yang menghalangi jalan orang ke rumah," cetusnya.
Pada momentum itu, Aldi menyayangkan lambannya penanganan aparat kepolisian atas tindakan preman yang menggangu ketertiban dan kenyamanan warga. Apalagi para preman ini mengintimidasi hingga mengancam kehidupan masyarakat Kota Makassar.