Berkat GPS, Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pencuri Motor Tangcity dalam Hitungan Jam
KOTA TANGERANG,DNID.co.id – Kecepatan teknologi berpadu dengan kesigapan aparat kepolisian membuahkan hasil manis. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di parkiran luar Tangcity Mall, Selasa (3/3/2026) malam.
Pelaku berinisial R.T.S. (28) tak berkutik saat ditangkap di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, berkat pelacakan sinyal Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada motor Honda Beat Street milik korban.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di area parkir pinggir jalan sebelum masuk ke mall. Memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang motornya, R.T.S. yang sudah mengintai selama dua jam langsung melancarkan aksinya.
”Pelaku mengaku datang menggunakan angkutan umum dan mengamati situasi. Saat menemukan motor yang tidak terkunci stang, ia mendorongnya menjauh dari lokasi parkir, lalu membuat kunci duplikat untuk membawa kabur motor tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H.
Sesaat setelah korban melapor, Tim Opsnal (Krimum, Resmob, dan Ranmor) langsung melakukan tracking terhadap sinyal GPS motor tersebut. Sinyal mengarah kuat ke Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur.
Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap R.T.S., tetapi juga seorang penadah berinisial C.H. alias A (43). Uniknya, sebelum diringkus, pelaku R.T.S. sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah melalui aplikasi dompet digital sebagai biaya pengganti pembuatan kunci duplikat.
”Ini bukan aksi pertama. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Ada pola kebiasaan dalam praktik ini,” tegas AKBP Parikhesit.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit Honda Beat Street warna hitam.
Kunci duplikat.
2 unit telepon genggam.
Sejumlah dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sub Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP sub Pasal 591 KUHP atau Pasal 592 KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar selalu waspada. “Pastikan kendaraan selalu terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan sebisa mungkin parkir di lokasi yang diawasi petugas atau CCTV. Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan,” tutupnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Berkat GPS, Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pencuri Motor Tangcity dalam Hitungan Jam
RABU, 4 MARET 2026
KOTA TANGERANG,DNID.co.id – Kecepatan teknologi berpadu dengan kesigapan aparat kepolisian membuahkan hasil manis. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di parkiran luar Tangcity Mall, Selasa (3/3/2026) malam.
Pelaku berinisial R.T.S. (28) tak berkutik saat ditangkap di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, berkat pelacakan sinyal Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada motor Honda Beat Street milik korban.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di area parkir pinggir jalan sebelum masuk ke mall. Memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang motornya, R.T.S. yang sudah mengintai selama dua jam langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku mengaku datang menggunakan angkutan umum dan mengamati situasi. Saat menemukan motor yang tidak terkunci stang, ia mendorongnya menjauh dari lokasi parkir, lalu membuat kunci duplikat untuk membawa kabur motor tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H.
Sesaat setelah korban melapor, Tim Opsnal (Krimum, Resmob, dan Ranmor) langsung melakukan tracking terhadap sinyal GPS motor tersebut. Sinyal mengarah kuat ke Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur.
Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap R.T.S., tetapi juga seorang penadah berinisial C.H. alias A (43). Uniknya, sebelum diringkus, pelaku R.T.S. sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah melalui aplikasi dompet digital sebagai biaya pengganti pembuatan kunci duplikat.
"Ini bukan aksi pertama. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Ada pola kebiasaan dalam praktik ini," tegas AKBP Parikhesit.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit Honda Beat Street warna hitam.
Kunci duplikat.
2 unit telepon genggam.
Sejumlah dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sub Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP sub Pasal 591 KUHP atau Pasal 592 KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar selalu waspada. "Pastikan kendaraan selalu terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan sebisa mungkin parkir di lokasi yang diawasi petugas atau CCTV. Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan," tutupnya.