Akhirnya Disetujui! Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulsel Lolos Paripurna DPRD
Makassar, DNID.co.id – Setelah melalui pembahasan panjang selama kurang lebih tiga tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah akhirnya mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Persetujuan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina pada sesi pagi itu membahas tanggapan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Mewakili Gubernur, Sekretaris Daerah Sulsel H. Jufri Rahman menyampaikan enam poin penting yang menjadi catatan pemerintah provinsi terhadap substansi Ranperda tersebut.
Enam poin itu meliputi latar belakang penyusunan regulasi, tujuan pembentukan perda, sasaran yang ingin dicapai, materi muatan yang diatur, sinkronisasi dengan RPJMD Sulsel 2025–2029 bertajuk “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter”, hingga harmonisasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda.
Usai penyampaian tanggapan gubernur, rapat dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda usulan Pemprov Sulsel mengenai pengelolaan barang milik daerah serta perubahan pajak dan retribusi daerah.
DPRD Jawab Seluruh Catatan Gubernur
Pada sesi sore yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel drg. Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, DPRD menyampaikan jawaban resmi atas tanggapan pemerintah provinsi.
Juru Bicara DPRD Sulsel, Heriwawan, menjelaskan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah lahir dari amanat konstitusi sekaligus aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan.
Menurutnya, dasar yuridis regulasi ini merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Selain itu, Ranperda tersebut juga merupakan kristalisasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan Tahun 2023.
Heriwawan menegaskan, regulasi ini dirancang tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi juga instrumen pembangunan sosial dan kebudayaan daerah.
“Perda ini ke depan menjadi tool of social engineering karena akan menjadi kekuatan dalam upaya memfungsikan dengan baik kelembagaan Perangkat Daerah, dalam mengkoordinasikan kebijakan, program-program, dan kegiatan yang berkaitan dengan edukasi, pelestarian, dan pengembangan pemajuan kebudayaan daerah,” ujar Heriwawan.
Ia menambahkan, perda tersebut juga diharapkan mampu menghimpun dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan, pembinaan, pelestarian, hingga pemanfaatan kebudayaan daerah.
“Perda ini juga dapat menghimpun dukungan dari pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan, pembinaan, pelestarian, dan pemanfaatan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” lanjutnya.
Perda Lama Akan Dicabut
Dalam penjelasannya, Heriwawan juga menegaskan bahwa Ranperda baru ini memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibanding Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Jika perda sebelumnya hanya berfokus pada kebudayaan tak benda, maka Ranperda terbaru mengatur pemajuan kebudayaan daerah secara menyeluruh dan holistik.
Karena itu, DPRD mencantumkan klausul pencabutan perda lama dalam ketentuan penutup Ranperda.
“Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian bunyi Pasal 51 ayat (1) Ranperda tersebut.
Dengan disetujuinya pembahasan lanjutan Ranperda ini dalam Sidang Paripurna, DPRD Sulsel selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan finalisasi substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Akhirnya Disetujui! Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulsel Lolos Paripurna DPRD
SENIN, 18 MEI 2026
Makassar, DNID.co.id – Setelah melalui pembahasan panjang selama kurang lebih tiga tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah akhirnya mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Persetujuan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina pada sesi pagi itu membahas tanggapan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Mewakili Gubernur, Sekretaris Daerah Sulsel H. Jufri Rahman menyampaikan enam poin penting yang menjadi catatan pemerintah provinsi terhadap substansi Ranperda tersebut.
Enam poin itu meliputi latar belakang penyusunan regulasi, tujuan pembentukan perda, sasaran yang ingin dicapai, materi muatan yang diatur, sinkronisasi dengan RPJMD Sulsel 2025–2029 bertajuk “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter”, hingga harmonisasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda.
Usai penyampaian tanggapan gubernur, rapat dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda usulan Pemprov Sulsel mengenai pengelolaan barang milik daerah serta perubahan pajak dan retribusi daerah.
DPRD Jawab Seluruh Catatan Gubernur
Pada sesi sore yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel drg. Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, DPRD menyampaikan jawaban resmi atas tanggapan pemerintah provinsi.
Juru Bicara DPRD Sulsel, Heriwawan, menjelaskan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah lahir dari amanat konstitusi sekaligus aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan.
Menurutnya, dasar yuridis regulasi ini merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Selain itu, Ranperda tersebut juga merupakan kristalisasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan Tahun 2023.
Heriwawan menegaskan, regulasi ini dirancang tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi juga instrumen pembangunan sosial dan kebudayaan daerah.
“Perda ini ke depan menjadi tool of social engineering karena akan menjadi kekuatan dalam upaya memfungsikan dengan baik kelembagaan Perangkat Daerah, dalam mengkoordinasikan kebijakan, program-program, dan kegiatan yang berkaitan dengan edukasi, pelestarian, dan pengembangan pemajuan kebudayaan daerah,” ujar Heriwawan.
Ia menambahkan, perda tersebut juga diharapkan mampu menghimpun dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan, pembinaan, pelestarian, hingga pemanfaatan kebudayaan daerah.
“Perda ini juga dapat menghimpun dukungan dari pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan, pembinaan, pelestarian, dan pemanfaatan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” lanjutnya.
Perda Lama Akan Dicabut
Dalam penjelasannya, Heriwawan juga menegaskan bahwa Ranperda baru ini memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibanding Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Jika perda sebelumnya hanya berfokus pada kebudayaan tak benda, maka Ranperda terbaru mengatur pemajuan kebudayaan daerah secara menyeluruh dan holistik.
Karena itu, DPRD mencantumkan klausul pencabutan perda lama dalam ketentuan penutup Ranperda.
“Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian bunyi Pasal 51 ayat (1) Ranperda tersebut.
Dengan disetujuinya pembahasan lanjutan Ranperda ini dalam Sidang Paripurna, DPRD Sulsel selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan finalisasi substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.