BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Obat RSUD Syekh Yusuf ke Kejari Gowa
Koordinator wilayah BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin. (dok:ist)
Gowa, DNID.co.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan obat-obatan serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Laporan tersebut berfokus pada tata kelola pengadaan obat dan BMHP Tahun Anggaran 2024, serta dugaan potensi permasalahan yang kembali berulang pada Tahun Anggaran 2026.
Koordinator Wilayah BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 yang diperkuat dengan hasil investigasi lapangan.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membebani postur anggaran daerah Kabupaten Gowa,” ujar Amiruddin, Kamis (4/6/2026).
Dalam laporannya, BPI KPNPA RI menyoroti realisasi pengadaan obat dan BMHP Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp16.871.877.052,70. Nilai tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan kebutuhan dan disebut tidak memiliki alokasi anggaran yang memadai.
Kondisi itu, menurut BPI KPNPA RI, berdampak pada melonjaknya nilai persediaan obat hingga lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Per 31 Desember 2024, sisa stok obat dan BMHP tercatat mencapai belasan miliar rupiah.
Penumpukan persediaan tersebut bahkan disebut membuat gudang farmasi rumah sakit tidak lagi mampu menampung barang, sehingga sebagian stok harus ditempatkan di lokasi lain seperti gudang alat tulis kantor (ATK) dan ruang gizi.
“Penyimpanan yang tidak layak ini sangat berisiko tinggi merusak kualitas obat-obatan dan mempercepat masa kedaluwarsa, yang ujung-ujungnya memicu pemborosan uang negara,” tambah Amiruddin.
Selain persoalan persediaan, BPI KPNPA RI juga menyoroti adanya selisih lebih nilai persediaan masuk tahun 2024 sebesar Rp2,75 miliar. Berdasarkan hasil audit dokumen yang mereka pelajari, selisih tersebut disebut belum dapat dijelaskan secara rinci oleh manajemen rumah sakit maupun melalui pemeriksaan internal.
BPI KPNPA RI menilai pola pengelolaan yang dianggap kurang akuntabel itu berpotensi kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2026. Lembaga tersebut mempertanyakan dasar penyusunan pagu anggaran pengadaan obat yang mencapai Rp19 miliar.
“Kami mendorong Kejari Gowa untuk menginvestigasi dasar penentuan pagu Rp19 miliar pada TA 2026 ini. Jangan sampai anggaran tersebut disusun tanpa data konsumsi riil, yang berpotensi mengulang pola penumpukan barang atau potensi mark-up harga,” tegasnya.
Melalui laporan resmi yang telah disampaikan ke Kejari Gowa, BPI KPNPA RI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar sejumlah pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pengelolaan persediaan obat diperiksa, termasuk mantan direktur rumah sakit, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengelola gudang farmasi pada periode yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Obat RSUD Syekh Yusuf ke Kejari Gowa
JUMAT, 5 JUNI 2026
Gowa, DNID.co.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan obat-obatan serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Laporan tersebut berfokus pada tata kelola pengadaan obat dan BMHP Tahun Anggaran 2024, serta dugaan potensi permasalahan yang kembali berulang pada Tahun Anggaran 2026.
Koordinator Wilayah BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 yang diperkuat dengan hasil investigasi lapangan.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membebani postur anggaran daerah Kabupaten Gowa,” ujar Amiruddin, Kamis (4/6/2026).
Dalam laporannya, BPI KPNPA RI menyoroti realisasi pengadaan obat dan BMHP Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp16.871.877.052,70. Nilai tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan kebutuhan dan disebut tidak memiliki alokasi anggaran yang memadai.
Kondisi itu, menurut BPI KPNPA RI, berdampak pada melonjaknya nilai persediaan obat hingga lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Per 31 Desember 2024, sisa stok obat dan BMHP tercatat mencapai belasan miliar rupiah.
Penumpukan persediaan tersebut bahkan disebut membuat gudang farmasi rumah sakit tidak lagi mampu menampung barang, sehingga sebagian stok harus ditempatkan di lokasi lain seperti gudang alat tulis kantor (ATK) dan ruang gizi.
“Penyimpanan yang tidak layak ini sangat berisiko tinggi merusak kualitas obat-obatan dan mempercepat masa kedaluwarsa, yang ujung-ujungnya memicu pemborosan uang negara,” tambah Amiruddin.
Selain persoalan persediaan, BPI KPNPA RI juga menyoroti adanya selisih lebih nilai persediaan masuk tahun 2024 sebesar Rp2,75 miliar. Berdasarkan hasil audit dokumen yang mereka pelajari, selisih tersebut disebut belum dapat dijelaskan secara rinci oleh manajemen rumah sakit maupun melalui pemeriksaan internal.
BPI KPNPA RI menilai pola pengelolaan yang dianggap kurang akuntabel itu berpotensi kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2026. Lembaga tersebut mempertanyakan dasar penyusunan pagu anggaran pengadaan obat yang mencapai Rp19 miliar.
“Kami mendorong Kejari Gowa untuk menginvestigasi dasar penentuan pagu Rp19 miliar pada TA 2026 ini. Jangan sampai anggaran tersebut disusun tanpa data konsumsi riil, yang berpotensi mengulang pola penumpukan barang atau potensi mark-up harga,” tegasnya.
Melalui laporan resmi yang telah disampaikan ke Kejari Gowa, BPI KPNPA RI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar sejumlah pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pengelolaan persediaan obat diperiksa, termasuk mantan direktur rumah sakit, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengelola gudang farmasi pada periode yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.