BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Obat RSUD Syekh Yusuf ke Kejari Gowa

Koordinator wilayah BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin. (dok:ist)

Koordinator wilayah BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin. (dok:ist)

Gowa, DNID.co.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan obat-obatan serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Laporan tersebut berfokus pada tata kelola pengadaan obat dan BMHP Tahun Anggaran 2024, serta dugaan potensi permasalahan yang kembali berulang pada Tahun Anggaran 2026.

Koordinator Wilayah BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 yang diperkuat dengan hasil investigasi lapangan.

“Kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membebani postur anggaran daerah Kabupaten Gowa,” ujar Amiruddin, Kamis (4/6/2026).

Dalam laporannya, BPI KPNPA RI menyoroti realisasi pengadaan obat dan BMHP Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp16.871.877.052,70. Nilai tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan kebutuhan dan disebut tidak memiliki alokasi anggaran yang memadai.

Kondisi itu, menurut BPI KPNPA RI, berdampak pada melonjaknya nilai persediaan obat hingga lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Per 31 Desember 2024, sisa stok obat dan BMHP tercatat mencapai belasan miliar rupiah.

Penumpukan persediaan tersebut bahkan disebut membuat gudang farmasi rumah sakit tidak lagi mampu menampung barang, sehingga sebagian stok harus ditempatkan di lokasi lain seperti gudang alat tulis kantor (ATK) dan ruang gizi.

“Penyimpanan yang tidak layak ini sangat berisiko tinggi merusak kualitas obat-obatan dan mempercepat masa kedaluwarsa, yang ujung-ujungnya memicu pemborosan uang negara,” tambah Amiruddin.

Selain persoalan persediaan, BPI KPNPA RI juga menyoroti adanya selisih lebih nilai persediaan masuk tahun 2024 sebesar Rp2,75 miliar. Berdasarkan hasil audit dokumen yang mereka pelajari, selisih tersebut disebut belum dapat dijelaskan secara rinci oleh manajemen rumah sakit maupun melalui pemeriksaan internal.

BPI KPNPA RI menilai pola pengelolaan yang dianggap kurang akuntabel itu berpotensi kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2026. Lembaga tersebut mempertanyakan dasar penyusunan pagu anggaran pengadaan obat yang mencapai Rp19 miliar.

“Kami mendorong Kejari Gowa untuk menginvestigasi dasar penentuan pagu Rp19 miliar pada TA 2026 ini. Jangan sampai anggaran tersebut disusun tanpa data konsumsi riil, yang berpotensi mengulang pola penumpukan barang atau potensi mark-up harga,” tegasnya.

Melalui laporan resmi yang telah disampaikan ke Kejari Gowa, BPI KPNPA RI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar sejumlah pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pengelolaan persediaan obat diperiksa, termasuk mantan direktur rumah sakit, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengelola gudang farmasi pada periode yang dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 5 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA