Bone, DIND.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone bersama Pengadilan Negeri Watampone resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai upaya meningkatkan sinergitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan dan layanan hukum secara gratis atau prodeo.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, A. Saharuddin, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk membantu warga yang selama ini terkendala biaya saat mengurus dokumen kependudukan yang harus melalui proses penetapan pengadilan.
“Jadi MoU ini antara Pengadilan Negeri Watampone dengan Disdukcapil Bone untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Bone, khususnya warga kurang mampu atau tidak mampu manakala dokumen-dokumennya harus melewati penetapan pengadilan,” kata A. Saharuddin.
Menurutnya, masih banyak dokumen kependudukan yang proses penyelesaiannya membutuhkan dasar hukum dari pengadilan sebelum dapat diterbitkan atau diperbaiki oleh Disdukcapil.
“Terutama dokumen kependudukan seperti perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan status, dan berbagai dokumen lainnya yang memang memerlukan penetapan pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini biaya dan proses hukum yang harus dilalui sering menjadi kendala bagi masyarakat yang kondisi ekonominya terbatas.
Karena itu, kolaborasi antara kedua instansi tersebut diharapkan menjadi solusi agar pelayanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Ini merupakan langkah yang harus kita percepat bersama sehingga warga masyarakat yang betul-betul kurang mampu bisa menikmati pelayanan tersebut tanpa terbebani biaya,” lanjutnya.
Melalui kerja sama ini, masyarakat yang ingin memperoleh layanan hukum secara prodeo cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa sebagai syarat untuk mendapatkan layanan tersebut,” jelas A. Saharuddin.
Kerja sama antara Disdukcapil Bone dan Pengadilan Negeri Watampone ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Dengan adanya sinergi tersebut, masyarakat tidak lagi menghadapi proses yang berbelit ketika harus mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan keputusan pengadilan.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap dokumen yang dimiliki warga, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu memperoleh hak administrasi kependudukan secara lebih mudah dan tanpa hambatan biaya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Disdukcapil Bone dan Pengadilan Negeri Watampone Teken MoU, Warga Kurang Mampu Bisa Urus Dokumen Gratis
RABU, 10 JUNI 2026
Perubahan Nama hingga Status Kependudukan Kini Bisa Mendapat Layanan Prodeo Cukup dengan Surat Keterangan Tidak Mampu
Bone, DIND.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone bersama Pengadilan Negeri Watampone resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai upaya meningkatkan sinergitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan dan layanan hukum secara gratis atau prodeo.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, A. Saharuddin, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk membantu warga yang selama ini terkendala biaya saat mengurus dokumen kependudukan yang harus melalui proses penetapan pengadilan.
"Jadi MoU ini antara Pengadilan Negeri Watampone dengan Disdukcapil Bone untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Bone, khususnya warga kurang mampu atau tidak mampu manakala dokumen-dokumennya harus melewati penetapan pengadilan," kata A. Saharuddin.
Menurutnya, masih banyak dokumen kependudukan yang proses penyelesaiannya membutuhkan dasar hukum dari pengadilan sebelum dapat diterbitkan atau diperbaiki oleh Disdukcapil.
"Terutama dokumen kependudukan seperti perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan status, dan berbagai dokumen lainnya yang memang memerlukan penetapan pengadilan," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini biaya dan proses hukum yang harus dilalui sering menjadi kendala bagi masyarakat yang kondisi ekonominya terbatas.
Karena itu, kolaborasi antara kedua instansi tersebut diharapkan menjadi solusi agar pelayanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Ini merupakan langkah yang harus kita percepat bersama sehingga warga masyarakat yang betul-betul kurang mampu bisa menikmati pelayanan tersebut tanpa terbebani biaya," lanjutnya.
Melalui kerja sama ini, masyarakat yang ingin memperoleh layanan hukum secara prodeo cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
"Cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa sebagai syarat untuk mendapatkan layanan tersebut," jelas A. Saharuddin.
Kerja sama antara Disdukcapil Bone dan Pengadilan Negeri Watampone ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Dengan adanya sinergi tersebut, masyarakat tidak lagi menghadapi proses yang berbelit ketika harus mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan keputusan pengadilan.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap dokumen yang dimiliki warga, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu memperoleh hak administrasi kependudukan secara lebih mudah dan tanpa hambatan biaya.