Bone, DNID.co,id – Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 resmi mengatur pencairan Gaji ke-13 bagi aparatur negara yang mulai dapat dibayarkan paling cepat sejak 2 Juni 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Untuk instansi pusat, pembayaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sedangkan pemerintah daerah menyesuaikan jadwal pencairan berdasarkan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone mulai mencairkan Gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2026 dengan total anggaran lebih dari Rp52 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Hj. Andi Tenriawaru, mengatakan pencairan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2026.
“Pembayaran Gaji ke-13 memang dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni sesuai ketentuan pemerintah. Di Kabupaten Bone, pencairan dipercepat atas arahan Bupati Bone agar hak ASN segera diterima,” kata Andi Tenriawaru, Sabtu (13/06/2026)
Dia menjelaskan total penerima Gaji ke-13 di Kabupaten Bone meliputi
• Kepala daerah dan Wakil kepala daerah dengan nilai Rp18,8 juta
• 45 anggota DPRD sebesar Rp190,9 juta.
• 5.988 PNS sebesar Rp32,6 miliar.
•4.505 PPPK sebesar Rp16,5 miliar.
• 3.927 PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,6 miliar.
Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bone untuk pembayaran Gaji ke-13 mencapai lebih dari Rp52 miliar.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan pencairan Gaji ke-13 diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan yang ditetapkan pemerintah, yakni membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Esensinya adalah membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya menjelang tahun ajaran baru,” ujar Andi Asman Sulaiman.
Menurutnya, percepatan pencairan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam memastikan hak pegawai diterima tepat waktu sekaligus mendukung kesejahteraan ASN sebagai pelaksana pelayanan publik.
Dengan mulai dicairkannya Gaji ke-13, ribuan ASN dan PPPK di Kabupaten Bone diharapkan dapat lebih siap menghadapi kebutuhan pendidikan anak dan berbagai kebutuhan keluarga lainnya menjelang tahun ajaran baru.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Gaji ke-13 ASN Mulai Cair, Ribuan Pegawai di Bone Terima Dana Lebih dari Rp52 Miliar
SABTU, 13 JUNI 2026
Pencairan dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026, Pemkab Bone mempercepat pembayaran untuk ribuan ASN dan PPPK.
Bone, DNID.co,id – Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 resmi mengatur pencairan Gaji ke-13 bagi aparatur negara yang mulai dapat dibayarkan paling cepat sejak 2 Juni 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Untuk instansi pusat, pembayaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sedangkan pemerintah daerah menyesuaikan jadwal pencairan berdasarkan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone mulai mencairkan Gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2026 dengan total anggaran lebih dari Rp52 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Hj. Andi Tenriawaru, mengatakan pencairan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2026.
“Pembayaran Gaji ke-13 memang dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni sesuai ketentuan pemerintah. Di Kabupaten Bone, pencairan dipercepat atas arahan Bupati Bone agar hak ASN segera diterima,” kata Andi Tenriawaru, Sabtu (13/06/2026)
Dia menjelaskan total penerima Gaji ke-13 di Kabupaten Bone meliputi
• Kepala daerah dan Wakil kepala daerah dengan nilai Rp18,8 juta
• 45 anggota DPRD sebesar Rp190,9 juta.
• 5.988 PNS sebesar Rp32,6 miliar.
•4.505 PPPK sebesar Rp16,5 miliar.
• 3.927 PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,6 miliar.
Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bone untuk pembayaran Gaji ke-13 mencapai lebih dari Rp52 miliar.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan pencairan Gaji ke-13 diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan yang ditetapkan pemerintah, yakni membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Esensinya adalah membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya menjelang tahun ajaran baru,” ujar Andi Asman Sulaiman.
Menurutnya, percepatan pencairan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam memastikan hak pegawai diterima tepat waktu sekaligus mendukung kesejahteraan ASN sebagai pelaksana pelayanan publik.
Dengan mulai dicairkannya Gaji ke-13, ribuan ASN dan PPPK di Kabupaten Bone diharapkan dapat lebih siap menghadapi kebutuhan pendidikan anak dan berbagai kebutuhan keluarga lainnya menjelang tahun ajaran baru.