Kepastian Hukum Kian Dekat,Kemenag Sinjai Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Baiturrahim
Sinjai,DNID.co.id — Komitmen Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dalam mempercepat legalisasi aset Wakaf kembali ditunjukkan melalui proses sertifikasi tanah wakaf Masjid Baiturrahim yang berlokasi di Dusun Tapillasa, Desa Patongko, Kecamatan Sinjai Tengah. Setelah melalui berbagai tahapan, tanah wakaf tersebut kini semakin dekat memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti kepastian hukum.
Hal tersebut ditandai dengan peninjauan lapangan untuk ketiga kalinya yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026).
Peninjauan dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, Muhammad Yunus, bersama tim yang bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai serta nazir Masjid Baiturrahim.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian batas-batas tanah sekaligus melengkapi tahapan administrasi dan legalitas sebelum proses penerbitan sertifikat oleh BPN.
Yunus menjelaskan bahwa proses sertifikasi sempat menghadapi kendala administratif karena lokasi tanah berada pada kawasan dengan zonasi pertanian. Namun, melalui koordinasi lintas instansi, persoalan tersebut berhasil diselesaikan setelah terbitnya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Alhamdulillah, kendala alih fungsi lahan telah menemui titik terang setelah proses pengurusan PKKPR selesai. Dokumen ini menjadi syarat penting agar perubahan pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian dokumen PKKPR menjadi langkah strategis dalam mempercepat penerbitan Sertifikat tanah wakaf sehingga aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
Ia juga mengapresiasi peran aktif nazir dalam mendampingi proses verifikasi lapangan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Sinergi antara Kementerian Agama, BPN, pemerintah desa, dan nazir dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Sinjai.
Muhammad Yunus turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat memastikan status hukum dan kesesuaian tata ruang suatu lahan sebelum diwakafkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala administrasi maupun persoalan hukum pada proses sertifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan status tanah dan zonasi wilayah terlebih dahulu sebelum proses wakaf dilakukan. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf,” tegasnya.
Dengan rampungnya dokumen PKKPR serta seluruh tahapan verifikasi lapangan, proses sertifikasi kini memasuki tahap akhir. Selanjutnya, BPN Kabupaten Sinjai akan menindaklanjuti berkas fisik dan yuridis untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Baiturrahim.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dalam mengamankan aset-aset wakaf agar memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kepastian Hukum Kian Dekat,Kemenag Sinjai Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Baiturrahim
KAMIS, 2 JULI 2026
Sinjai,DNID.co.id — Komitmen Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dalam mempercepat legalisasi aset wakaf kembali ditunjukkan melalui proses sertifikasi tanah wakaf Masjid Baiturrahim yang berlokasi di Dusun Tapillasa, Desa Patongko, Kecamatan Sinjai Tengah. Setelah melalui berbagai tahapan, tanah wakaf tersebut kini semakin dekat memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti kepastian hukum.
Hal tersebut ditandai dengan peninjauan lapangan untuk ketiga kalinya yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026).
Peninjauan dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, Muhammad Yunus, bersama tim yang bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai serta nazir Masjid Baiturrahim.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian batas-batas tanah sekaligus melengkapi tahapan administrasi dan legalitas sebelum proses penerbitan sertifikat oleh BPN.
Yunus menjelaskan bahwa proses sertifikasi sempat menghadapi kendala administratif karena lokasi tanah berada pada kawasan dengan zonasi pertanian. Namun, melalui koordinasi lintas instansi, persoalan tersebut berhasil diselesaikan setelah terbitnya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Alhamdulillah, kendala alih fungsi lahan telah menemui titik terang setelah proses pengurusan PKKPR selesai. Dokumen ini menjadi syarat penting agar perubahan pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian dokumen PKKPR menjadi langkah strategis dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf sehingga aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
Ia juga mengapresiasi peran aktif nazir dalam mendampingi proses verifikasi lapangan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Sinergi antara Kementerian Agama, BPN, pemerintah desa, dan nazir dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Sinjai.
Muhammad Yunus turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat memastikan status hukum dan kesesuaian tata ruang suatu lahan sebelum diwakafkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala administrasi maupun persoalan hukum pada proses sertifikasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk memastikan status tanah dan zonasi wilayah terlebih dahulu sebelum proses wakaf dilakukan. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf," tegasnya.
Dengan rampungnya dokumen PKKPR serta seluruh tahapan verifikasi lapangan, proses sertifikasi kini memasuki tahap akhir. Selanjutnya, BPN Kabupaten Sinjai akan menindaklanjuti berkas fisik dan yuridis untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Baiturrahim.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dalam mengamankan aset-aset wakaf agar memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.