Luke Jadi Perhatian, Wartawan Tantang Aparat Turun ke Lokasi Dugaan Penampungan Solar Subsidi
Foto Ilustrasi
Polisi sebelumnya mengaku belum menemukan bukti. Kini muncul informasi baru dari warga, wartawan pun mengajak aparat turun langsung ke lokasi yang disebut sebagai gudang penampungan Bio Solar.
Bone, DNID.co.id – Dugaan aktivitas penampungan Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Bone yang disebut warga kembali berjalan memunculkan pertanyaan baru.
Setelah sebelumnya polisi menyatakan belum menemukan bukti, muncul informasi terbaru dari masyarakat yang mengaku aktivitas tersebut kembali berlangsung.
Menindaklanjuti informasi itu, DNID.co.id kembali menghubungi Kapolsek Palakka, Iptu Gunawan, untuk meminta tindak lanjut atas keterangan warga tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Palakka menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Palakka.
“Sebelumnya kami telah mengecek informasi yang hampir sama tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Palakka. Namun kami belum menemukan bukti adanya penyalahgunaan seperti informasi yang ada,” tulis Iptu Gunawan melalui pesan WhatsApp.
Dia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bone apabila terdapat perkembangan informasi.
Namun setelah menerima keterangan baru dari warga, wartawan kembali menghubungi Kapolsek Palakka.
Dalam pesan WhatsApp, wartawan bahkan menawarkan ikut mendampingi apabila polisi kembali turun ke lokasi yang disebut warga sebagai tempat yang diduga menjadi penampungan Bio Solar.
“Sebelumnya disampaikan belum menemukan bukti. Bagaimana kalau anggota diterjunkan lagi ke lokasi yang diduga tempat penampungan milik Luke, saya ikut agar bisa meliput juga. Karena itu fungsi kami sebagai wartawan. Kami tidak bisa memeriksa karena bukan aparat penegak hukum, kami hanya bisa menulis,” tulis wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Selain itu upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji. Wartawan meminta kepastian apakah polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut warga.
“Dari beberapa hari ini pemberitaan terhadap Luke yang diduga pelaku bisnis solar ilegal kok aman-aman saja. Izin kapan anggota akan diturunkan melakukan pemeriksaan ke lokasi yang diduga gudang penampungan. Saya siap mendampingi agar bisa melakukan peliputan apakah memang ada bukti atau tidak,” isi pesan yang dikirim kepada Kasat Reskrim, Kamis (16/07/2026).
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pesan tersebut juga belum memperoleh respons.
Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, warga mengaku telah menyampaikan informasi yang lebih spesifik, termasuk dugaan lokasi penampungan yang disebut berada di sekitar bekas lokasi pengambilan batu gunung di wilayah Kecamatan Palakka.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab, apabila benar tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan di lapangan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.
Publik juga menilai, pemberantasan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak cukup hanya berdasarkan penyampaian bahwa
“belum ditemukan bukti”.
Informasi baru yang terus bermunculan dari warga semestinya menjadi dasar untuk melakukan pendalaman kembali, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat berhenti hanya pada tahap pengecekan awal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polsek Palakka maupun Satreskrim Polres Bone terkait apakah akan dilakukan pemeriksaan ulang di lokasi yang disebut warga.
Redaksi DNID.co.id tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Luke Jadi Perhatian, Wartawan Tantang Aparat Turun ke Lokasi Dugaan Penampungan Solar Subsidi
JUMAT, 17 JULI 2026
Polisi sebelumnya mengaku belum menemukan bukti. Kini muncul informasi baru dari warga, wartawan pun mengajak aparat turun langsung ke lokasi yang disebut sebagai gudang penampungan Bio Solar.
Bone, DNID.co.id – Dugaan aktivitas penampungan Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Bone yang disebut warga kembali berjalan memunculkan pertanyaan baru.
Setelah sebelumnya polisi menyatakan belum menemukan bukti, muncul informasi terbaru dari masyarakat yang mengaku aktivitas tersebut kembali berlangsung.
Menindaklanjuti informasi itu, DNID.co.id kembali menghubungi Kapolsek Palakka, Iptu Gunawan, untuk meminta tindak lanjut atas keterangan warga tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Palakka menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Palakka.
"Sebelumnya kami telah mengecek informasi yang hampir sama tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Palakka. Namun kami belum menemukan bukti adanya penyalahgunaan seperti informasi yang ada," tulis Iptu Gunawan melalui pesan WhatsApp.
Dia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bone apabila terdapat perkembangan informasi.
Namun setelah menerima keterangan baru dari warga, wartawan kembali menghubungi Kapolsek Palakka.
Dalam pesan WhatsApp, wartawan bahkan menawarkan ikut mendampingi apabila polisi kembali turun ke lokasi yang disebut warga sebagai tempat yang diduga menjadi penampungan Bio Solar.
"Sebelumnya disampaikan belum menemukan bukti. Bagaimana kalau anggota diterjunkan lagi ke lokasi yang diduga tempat penampungan milik Luke, saya ikut agar bisa meliput juga. Karena itu fungsi kami sebagai wartawan. Kami tidak bisa memeriksa karena bukan aparat penegak hukum, kami hanya bisa menulis," tulis wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Selain itu upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji. Wartawan meminta kepastian apakah polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut warga.
"Dari beberapa hari ini pemberitaan terhadap Luke yang diduga pelaku bisnis solar ilegal kok aman-aman saja. Izin kapan anggota akan diturunkan melakukan pemeriksaan ke lokasi yang diduga gudang penampungan. Saya siap mendampingi agar bisa melakukan peliputan apakah memang ada bukti atau tidak," isi pesan yang dikirim kepada Kasat Reskrim, Kamis (16/07/2026).
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pesan tersebut juga belum memperoleh respons.
Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, warga mengaku telah menyampaikan informasi yang lebih spesifik, termasuk dugaan lokasi penampungan yang disebut berada di sekitar bekas lokasi pengambilan batu gunung di wilayah Kecamatan Palakka.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab, apabila benar tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan di lapangan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.
Publik juga menilai, pemberantasan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak cukup hanya berdasarkan penyampaian bahwa
"belum ditemukan bukti".
Informasi baru yang terus bermunculan dari warga semestinya menjadi dasar untuk melakukan pendalaman kembali, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat berhenti hanya pada tahap pengecekan awal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polsek Palakka maupun Satreskrim Polres Bone terkait apakah akan dilakukan pemeriksaan ulang di lokasi yang disebut warga.
Redaksi DNID.co.id tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.