Bone, DNID.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone mengimbau seluruh masyarakat yang masih memiliki akta kelahiran lama tanpa Barcode agar segera melakukan pembaruan dokumen.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung digitalisasi administrasi kependudukan sekaligus mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, A. Saharuddin, mengatakan pembaruan akta kelahiran ke format berbarcode merupakan bagian dari upaya pemerintah menggantikan dokumen administrasi kependudukan yang masih bersifat manual menjadi dokumen elektronik yang lebih modern.
“Layanan ini salah satu upaya kita memadankan data-data kependudukan yang dulunya masih bersifat manual. Hari ini kita coba padankan semuanya. Dokumen yang dulunya manual bisa kita bantu perbaiki menjadi model sekarang yang sudah menggunakan barcode, karena memang format ini sudah dipersyaratkan untuk berbagai kebutuhan pemberkasan,” kata A. Saharuddin, Kamis (23/7/2026).
A Saharuddin menjelaskan, akta kelahiran berbarcode telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara manual. Selain itu, dokumen tersebut lebih aman, valid, dan lebih mudah diverifikasi ketika dibutuhkan.
Menurutnya, salah satu manfaat paling dirasakan dari penggunaan akta kelahiran berbarcode adalah kemudahan dalam proses pengecekan data melalui sistem milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Salah satu keuntungan kalau akta kelahiran sudah berbarcode adalah dokumen itu lebih mudah diakses dan dicek di Sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang dimiliki Ditjen Dukcapil. Kadang ada kebutuhan untuk melakukan pengecekan akta kelahiran. Kalau belum berbarcode, kami terkadang sedikit kewalahan mencarinya di sistem. Tetapi kalau sudah berbarcode, datanya lebih mudah ditemukan sehingga pelayanan kepada pemohon juga menjadi lebih cepat,” jelasnya.
Kadis disdukcapil menambahkan, pembaruan dokumen ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat karena data kependudukan menjadi lebih aman, lebih mudah diverifikasi di berbagai layanan, serta mendukung pelayanan publik yang semakin modern dan berbasis digital.
Disdukcapil Bone mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembaruan akta kelahiran lama, terutama bagi warga yang akan mengurus berbagai persyaratan administrasi, pendidikan, kesehatan, maupun layanan pemerintahan lainnya.
Pembaruan akta kelahiran berbarcode dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone, maupun melalui layanan Dukcapil di Kecamatan.
Dengan pembaruan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan sistem administrasi terbaru sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Warga Bone Diminta Segera Perbarui Akta Kelahiran Lama ke Versi Barcode, Ini Alasannya
KAMIS, 23 JULI 2026
Disdukcapil Bone: Akta Kelahiran Berbarcode Lebih Aman, Mudah Diverifikasi, dan Dibutuhkan untuk Berbagai Keperluan Administrasi
Bone, DNID.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone mengimbau seluruh masyarakat yang masih memiliki akta kelahiran lama tanpa barcode agar segera melakukan pembaruan dokumen.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung digitalisasi administrasi kependudukan sekaligus mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, A. Saharuddin, mengatakan pembaruan akta kelahiran ke format berbarcode merupakan bagian dari upaya pemerintah menggantikan dokumen administrasi kependudukan yang masih bersifat manual menjadi dokumen elektronik yang lebih modern.
"Layanan ini salah satu upaya kita memadankan data-data kependudukan yang dulunya masih bersifat manual. Hari ini kita coba padankan semuanya. Dokumen yang dulunya manual bisa kita bantu perbaiki menjadi model sekarang yang sudah menggunakan barcode, karena memang format ini sudah dipersyaratkan untuk berbagai kebutuhan pemberkasan," kata A. Saharuddin, Kamis (23/7/2026).
A Saharuddin menjelaskan, akta kelahiran berbarcode telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara manual. Selain itu, dokumen tersebut lebih aman, valid, dan lebih mudah diverifikasi ketika dibutuhkan.
Menurutnya, salah satu manfaat paling dirasakan dari penggunaan akta kelahiran berbarcode adalah kemudahan dalam proses pengecekan data melalui sistem milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Salah satu keuntungan kalau akta kelahiran sudah berbarcode adalah dokumen itu lebih mudah diakses dan dicek di Sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang dimiliki Ditjen Dukcapil. Kadang ada kebutuhan untuk melakukan pengecekan akta kelahiran. Kalau belum berbarcode, kami terkadang sedikit kewalahan mencarinya di sistem. Tetapi kalau sudah berbarcode, datanya lebih mudah ditemukan sehingga pelayanan kepada pemohon juga menjadi lebih cepat," jelasnya.
Kadis disdukcapil menambahkan, pembaruan dokumen ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat karena data kependudukan menjadi lebih aman, lebih mudah diverifikasi di berbagai layanan, serta mendukung pelayanan publik yang semakin modern dan berbasis digital.
Disdukcapil Bone mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembaruan akta kelahiran lama, terutama bagi warga yang akan mengurus berbagai persyaratan administrasi, pendidikan, kesehatan, maupun layanan pemerintahan lainnya.
Pembaruan akta kelahiran berbarcode dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone, maupun melalui layanan Dukcapil di Kecamatan.
Dengan pembaruan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan sistem administrasi terbaru sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.