Dua Pengedar Narkoba Digerebek di Kamar Kost Bantaeng, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu

Bantaeng,DNID.co.id, – Satresnarkoba Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026 lalu, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta puluhan gram barang bukti sabu di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Bantaeng.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA di Kost Bersaudara, lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Iidik I, IPDA Awaluddin Latif, melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos yang ditempati kedua terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial SU (46), seorang buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), ibu rumah tangga asal Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 6,84 gram, serta satu sachet diduga sabu seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu mencapai 26,84 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa dua lembar tisu, tiga sachet kosong ukuran sedang, satu sachet kosong ukuran kecil bekas sabu, satu bungkus berisi sachet kosong yang belum digunakan, satu helm warna hitam, satu kotak rokok, satu bungkus bekas mi instan, satu korek api, serta tiga unit telepon genggam terdiri dari dua merek Oppo dan satu merek Vivo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku SU mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk kemudian dijual kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan,” ujar IPTU Chaidir, jumat (7/8/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dalam kasus tersebut.​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 7 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Bantaeng

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA