Cegah Predaran Narkoba dan Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Bantaeng Sasar Tempat Hiburan Malam
Bantaeng, DNID.co.id, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan mengintensifkan patroli rutin yang ditingkatkan dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras seperti di Tempat Hiburan Malam (THM).
Patroli tersebut digelar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chaidir mengatakan, kegiatan patroli tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan saat aktivitas masyarakat mengalami peningkatan.
“Kegiatan patroli rutin ini pada Sabtu malam menyasar tempat-tempat keramaian dan hiburan malam untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif,” kata IPTU Chaidir, Minggu (9/8/2026)
Dalam kegiatan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung di salah satu tempat hiburan malam yang berada pinggiran kora Bantaeng.
Polisi memeriksa room-room karaoke termasuk para pengunjung dan pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan lokasi tersebut, polisi tidak menemukan hal-hal mencurigakan dari kegiatan tersebut.
IPTU Chaidir menegaskan, patroli akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polres Bantaeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun. Selain merusak kesehatan dan masa depan, penyalahgunaan narkotika juga dapat berujung pada proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Cegah Predaran Narkoba dan Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Bantaeng Sasar Tempat Hiburan Malam
MINGGU, 9 AGUSTUS 2026
Bantaeng, DNID.co.id, - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan mengintensifkan patroli rutin yang ditingkatkan dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras seperti di tempat hiburan malam (THM).
Patroli tersebut digelar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chaidir mengatakan, kegiatan patroli tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan saat aktivitas masyarakat mengalami peningkatan.
“Kegiatan patroli rutin ini pada Sabtu malam menyasar tempat-tempat keramaian dan hiburan malam untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif,” kata IPTU Chaidir, Minggu (9/8/2026)
Dalam kegiatan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung di salah satu tempat hiburan malam yang berada pinggiran kora Bantaeng.
Polisi memeriksa room-room karaoke termasuk para pengunjung dan pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan lokasi tersebut, polisi tidak menemukan hal-hal mencurigakan dari kegiatan tersebut.
IPTU Chaidir menegaskan, patroli akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polres Bantaeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun. Selain merusak kesehatan dan masa depan, penyalahgunaan narkotika juga dapat berujung pada proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.