Pengelolaan Belanja Dinas Pendidikan Bone Disorot, Ada Rp29,9 Miliar Belum Sesuai Kode Akun
Bone, DNID.co.id — Kamis (13/08/2026). Pengelolaan belanja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone tahun anggaran 2025 menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kelemahan dalam penganggaran dan pencatatan belanja daerah.
Nilai belanja yang belum sesuai ketentuan mencapai Rp29.967.627.432,00 dan berkaitan dengan kesalahan kode rekening pengadaan aset, penganggaran di bawah batas kapitalisasi, serta pemilihan akun belanja yang tidak tepat.
Temuan tersebut berdampak pada penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Temuan ini tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Bone Tahun 2025.
Pemeriksaan BPK menemukan Dinas Pendidikan merealisasikan pengadaan aset tetap sebesar Rp19.696.935.400,00 namun dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa BOSP.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa menunjukkan terdapat realisasi pengadaan aset tetap pada dua SKPD yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp19.795.606.400,00,” tulis BPK dalam LHP.
Dari total tersebut, Dinas Pendidikan Bone menyumbang Rp19.696.935.400,00. Peruntukannya meliputi pengadaan pompa, tangki air, komputer, alat kantor dan rumah tangga, serta rehabilitasi bangunan sekolah.
Menurut BPK, belanja tersebut seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
“Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone tidak dapat melakukan koreksi pada akun belanja di LRA sehingga penyajian Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan disajikan lebih rendah masing-masing sebesar Rp22.975.350,00 dan Rp19.772.631.050,00 … serta Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi,” jelas BPK.
Temuan berikutnya berkaitan dengan penganggaran Belanja Modal untuk perolehan aset di bawah batas minimum kapitalisasi dan menghasilkan barang persediaan sebesar Rp7.480.691.572,00.
Rinciannya terdiri atas Rp134.795.760,00 dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP untuk buku pelajaran yang diserahkan kepada siswa, gazebo, dan ATK. Selain itu terdapat Rp7.345.895.812,00 dari Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP untuk buku dan alat musik yang diserahkan kepada siswa.
“Atas kondisi tersebut … Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya disajikan lebih tinggi … serta Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah sebesar Rp9.562.013.503,00,” tulis BPK.
BPK menyebut belanja tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa karena manfaat ekonominya kurang dari 12 bulan dan barangnya diserahkan kepada pihak lain.
Temuan terbesar berkaitan dengan kesalahan pemilihan akun atau kode rekening belanja. BPK mencatat realisasi belanja pada Dinas Pendidikan sebesar Rp29.970.186.152,00 tidak sesuai dengan substansi kegiatan.
Nilai terbesar berasal dari Dana BOS yang diterima Satdikdas Negeri sebesar Rp22.773.871.060,00. Dana tersebut dianggarkan sebagai Belanja Hibah, padahal digunakan untuk aset di bawah kapitalisasi, ATK, sewa kendaraan, pemeliharaan gedung, buku yang diserahkan kepada siswa, pelatihan, jasa tenaga pendidikan, makanan dan minuman, obat-obatan, perjalanan dinas, peralatan komputer, alat peraga, rehabilitasi gedung, dan alat musik.
Menurut BPK, belanja tersebut semestinya diklasifikasikan ke Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Selain itu, terdapat Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP sebesar Rp2.812.456.460,00 untuk meubelair dan alat permainan yang diserahkan kepada PAUD swasta serta alat musik. Belanja itu seharusnya dicatat sebagai Belanja Hibah dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
BPK juga menemukan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor sebesar Rp3.246.262.797,00 untuk pembangunan TK swasta yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan … dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” sebut BPK.
BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan agar dalam mengusulkan RKA memperhatikan kesesuaian jenis belanja dengan output yang dihasilkan.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Baharuddin.
Namun, beberapa kali upaya menemui yang bersangkutan di kantor tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut kerap tidak berada di tempat atau sedang dinas luar. Konfirmasi juga telah diupayakan melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Bone, serta akan terus berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pengelolaan Belanja Dinas Pendidikan Bone Disorot, Ada Rp29,9 Miliar Belum Sesuai Kode Akun
KAMIS, 13 AGUSTUS 2026
Bone, DNID.co.id — Kamis (13/08/2026). Pengelolaan belanja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone tahun anggaran 2025 menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kelemahan dalam penganggaran dan pencatatan belanja daerah.
Nilai belanja yang belum sesuai ketentuan mencapai Rp29.967.627.432,00 dan berkaitan dengan kesalahan kode rekening pengadaan aset, penganggaran di bawah batas kapitalisasi, serta pemilihan akun belanja yang tidak tepat.
Temuan tersebut berdampak pada penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Temuan ini tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Bone Tahun 2025.
Pemeriksaan BPK menemukan Dinas Pendidikan merealisasikan pengadaan aset tetap sebesar Rp19.696.935.400,00 namun dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa BOSP.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa menunjukkan terdapat realisasi pengadaan aset tetap pada dua SKPD yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp19.795.606.400,00,” tulis BPK dalam LHP.
Dari total tersebut, Dinas Pendidikan Bone menyumbang Rp19.696.935.400,00. Peruntukannya meliputi pengadaan pompa, tangki air, komputer, alat kantor dan rumah tangga, serta rehabilitasi bangunan sekolah.
Menurut BPK, belanja tersebut seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
“Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone tidak dapat melakukan koreksi pada akun belanja di LRA sehingga penyajian Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan disajikan lebih rendah masing-masing sebesar Rp22.975.350,00 dan Rp19.772.631.050,00 ... serta Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi,” jelas BPK.
Temuan berikutnya berkaitan dengan penganggaran Belanja Modal untuk perolehan aset di bawah batas minimum kapitalisasi dan menghasilkan barang persediaan sebesar Rp7.480.691.572,00.
Rinciannya terdiri atas Rp134.795.760,00 dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP untuk buku pelajaran yang diserahkan kepada siswa, gazebo, dan ATK. Selain itu terdapat Rp7.345.895.812,00 dari Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP untuk buku dan alat musik yang diserahkan kepada siswa.
“Atas kondisi tersebut ... Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya disajikan lebih tinggi ... serta Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah sebesar Rp9.562.013.503,00,” tulis BPK.
BPK menyebut belanja tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa karena manfaat ekonominya kurang dari 12 bulan dan barangnya diserahkan kepada pihak lain.
Temuan terbesar berkaitan dengan kesalahan pemilihan akun atau kode rekening belanja. BPK mencatat realisasi belanja pada Dinas Pendidikan sebesar Rp29.970.186.152,00 tidak sesuai dengan substansi kegiatan.
Nilai terbesar berasal dari Dana BOS yang diterima Satdikdas Negeri sebesar Rp22.773.871.060,00. Dana tersebut dianggarkan sebagai Belanja Hibah, padahal digunakan untuk aset di bawah kapitalisasi, ATK, sewa kendaraan, pemeliharaan gedung, buku yang diserahkan kepada siswa, pelatihan, jasa tenaga pendidikan, makanan dan minuman, obat-obatan, perjalanan dinas, peralatan komputer, alat peraga, rehabilitasi gedung, dan alat musik.
Menurut BPK, belanja tersebut semestinya diklasifikasikan ke Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Selain itu, terdapat Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP sebesar Rp2.812.456.460,00 untuk meubelair dan alat permainan yang diserahkan kepada PAUD swasta serta alat musik. Belanja itu seharusnya dicatat sebagai Belanja Hibah dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
BPK juga menemukan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor sebesar Rp3.246.262.797,00 untuk pembangunan TK swasta yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ... dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” sebut BPK.
BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan agar dalam mengusulkan RKA memperhatikan kesesuaian jenis belanja dengan output yang dihasilkan.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Baharuddin.
Namun, beberapa kali upaya menemui yang bersangkutan di kantor tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut kerap tidak berada di tempat atau sedang dinas luar. Konfirmasi juga telah diupayakan melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Bone, serta akan terus berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.