Remisi Kemerdekaan di Lapas Watampone, Ada Potongan Masa Pidana hingga 6 Bulan
Sebanyak 436 warga binaan menerima pengurangan masa pidana dengan besaran berbeda, sementara tidak ada penerima yang langsung bebas melalui Remisi tahun ini.
Bone DNID.co.id — Sebanyak 436 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 14 narapidana mendapat pengurangan masa pidana selama enam bulan. Sementara 34 orang mendapat remisi lima bulan, 39 orang empat bulan, 168 orang tiga bulan, 118 orang dua bulan, dan 63 orang mendapat remisi satu bulan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas melalui pemberian remisi, karena seluruh penerima masih harus menjalani sisa masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapangan Merdeka Kabupaten Bone. Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menyerahkan remisi kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone, Senin (17/08/2026).
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yakni 321 orang.
Selanjutnya, 55 orang kasus perlindungan anak, 22 orang kasus pembunuhan, 13 orang kasus pencurian, 7 orang kasus penggelapan, 6 orang kasus penganiayaan, dan 5 orang kasus penipuan.
Kemudian masing-masing 2 orang berasal dari kasus human trafficking dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara masing-masing 1 orang berasal dari kasus kekerasan seksual, kekerasan terhadap wanita dan anak, serta pelanggaran lalu lintas.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, mengatakan remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan.
“Remisi bukan sekadar hak warga binaan. Pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” kata Rahnianto.
Rahnianto berharap warga binaan yang masih menjalani masa pidana memanfaatkan waktu pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas diri.
“Waktu pembinaan diharapkan dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas diri,” ujarnya.
Rahnianto juga menekankan agar warga binaan yang nantinya bebas mampu kembali beradaptasi dengan keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Warga binaan yang memperoleh kebebasan diharapkan mampu kembali beradaptasi dengan keluarga dan lingkungan masyarakat serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Pembinaan di Lapas Kelas IIA Watampone terus diarahkan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan dan kemandirian sebagai persiapan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”
Pesan tersebut menekankan bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kerja nyata, termasuk menghadirkan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hukum dan martabat manusia.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi semangat baru bagi 436 warga binaan untuk memperbaiki diri, menyelesaikan masa pembinaan dan menata masa depan setelah kembali ke masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Remisi Kemerdekaan di Lapas Watampone, Ada Potongan Masa Pidana hingga 6 Bulan
SENIN, 17 AGUSTUS 2026
Sebanyak 436 warga binaan menerima pengurangan masa pidana dengan besaran berbeda, sementara tidak ada penerima yang langsung bebas melalui remisi tahun ini.
Bone DNID.co.id — Sebanyak 436 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 14 narapidana mendapat pengurangan masa pidana selama enam bulan. Sementara 34 orang mendapat remisi lima bulan, 39 orang empat bulan, 168 orang tiga bulan, 118 orang dua bulan, dan 63 orang mendapat remisi satu bulan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini tidak ada narapidana yang langsung bebas melalui pemberian remisi, karena seluruh penerima masih harus menjalani sisa masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapangan Merdeka Kabupaten Bone. Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menyerahkan remisi kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone, Senin (17/08/2026).
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yakni 321 orang.
Selanjutnya, 55 orang kasus perlindungan anak, 22 orang kasus pembunuhan, 13 orang kasus pencurian, 7 orang kasus penggelapan, 6 orang kasus penganiayaan, dan 5 orang kasus penipuan.
Kemudian masing-masing 2 orang berasal dari kasus human trafficking dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara masing-masing 1 orang berasal dari kasus kekerasan seksual, kekerasan terhadap wanita dan anak, serta pelanggaran lalu lintas.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, mengatakan remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan.
“Remisi bukan sekadar hak warga binaan. Pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” kata Rahnianto.
Rahnianto berharap warga binaan yang masih menjalani masa pidana memanfaatkan waktu pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas diri.
“Waktu pembinaan diharapkan dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas diri,” ujarnya.
Rahnianto juga menekankan agar warga binaan yang nantinya bebas mampu kembali beradaptasi dengan keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Warga binaan yang memperoleh kebebasan diharapkan mampu kembali beradaptasi dengan keluarga dan lingkungan masyarakat serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Pembinaan di Lapas Kelas IIA Watampone terus diarahkan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan dan kemandirian sebagai persiapan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”
Pesan tersebut menekankan bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kerja nyata, termasuk menghadirkan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hukum dan martabat manusia.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi semangat baru bagi 436 warga binaan untuk memperbaiki diri, menyelesaikan masa pembinaan dan menata masa depan setelah kembali ke masyarakat.