Satgas BBM Bersubsidi Bone Diuji, Tangki Modifikasi Ditemukan, Tapi Berujung Dilepas
Foto ilustrasi dok. Ricky DNID.co.id
Satgas BBM Bersubsidi Bone menemukan mobil dengan tangki modifikasi di SPBU Cellu. Kendaraan sempat diamankan, berpindah penanganan, lalu dilepas karena dinilai belum cukup bukti.
Bone, DNID.co.id — Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Penertiban BBM Bersubsidi Merah Putih baru saja dibentuk Pemerintah Kabupaten Bone. Namun, langkah awal satgas di lapangan sudah menghadirkan pertanyaan, seberapa kuat pengawasan dan penindakan yang mereka jalankan.
Pertanyaan itu muncul setelah tim menemukan sebuah mobil mini bus yang diduga menggunakan tangki modifikasi di SPBU Cellu. Kendaraan sempat diamankan untuk diperiksa, tetapi akhirnya dilepas oleh Satpol PP dengan alasan belum cukup bukti karena kendaraan tersebut belum mengisi BBM.
Padahal, sejak awal pembentukan Satgas, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menegaskan pengawasan tidak boleh berhenti di SPBU.
“Harus dikawal pendistribusiannya. Saya ulang kembali, yang harus kita kawal pendistribusiannya. Saya minta Satgas BBM bersubsidi ini Merah Putih,” tegas Andi Asman, Senin (24/8/2026).
Satgas tersebut melibatkan unsur Pemkab Bone, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Salah satu mandatnya adalah mengawasi distribusi BBM bersubsidi sekaligus menindak oknum yang diduga melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan.
Namun, temuan pertama di lapangan justru berakhir tanpa proses penindakan lebih lanjut.
Camat Tanete Riattang Timur yang juga anggota Satgas, Andi Habibie, membenarkan kendaraan tersebut diamankan tim di SPBU Cellu.
Ia mengatakan kendaraan diperiksa setelah sopir terlihat mencurigakan. Dari pemeriksaan awal, tim menemukan dugaan modifikasi pada bagian tangki.
“Mobil itu diamankan karena sopirnya terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tangki mobil tersebut sudah dimodifikasi,” kata Andi Habibie.
Namun, setelah proses berpindah dari satu pihak ke pihak lain, kendaraan tersebut tidak lagi terlihat berada di Kantor Satpol PP Bone di Jalan Ahmad Yani saat jurnalis melakukan pengecekan.
Kasatpol PP Bone Andi Bahar saat dikonfirmasi mengarahkan persoalan tersebut kepada Kabid Trantib Satpol PP.
“Hubungiki Kabid Trantib Satpol. Beliau tadi yang tangani,” katanya singkat.
Koordinator tim, Andi Irma, juga mengarahkan konfirmasi kepada Kabid Trantib Satpol PP.
Kabid Trantib Satpol PP Bone Andi Arwin kemudian memberikan penjelasan mengenai alur penanganan kendaraan tersebut.
Menurutnya, setelah ditemukan tim, kendaraan sempat diserahkan kepada Polres. Namun, kendaraan kemudian dikembalikan kepada Satpol PP.
“Saat didapat anggota melapor. Saya bilang kenapa tidak diserahkan ke Polres. Anggota bilang Polres serahkan ke Satpol PP untuk ditangani dulu,” jelas Andi Arwin.
Setelah kendaraan dibawa ke kantor Satpol PP, pihaknya melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pengemudi.
Alasannya, kendaraan belum sempat mengisi BBM sehingga dinilai belum cukup bukti untuk menyatakan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Saya tanya-tanya dan saya anggap tidak cukup bukti karena dia belum isi BBM,” katanya.
Andi Arwin juga membenarkan pengemudi mengakui tangki kendaraan telah dimodifikasi.
Namun, menurut keterangan pengemudi, tangki tersebut digunakan untuk kebutuhan sendiri dan bukan untuk menimbun maupun menjual BBM ke luar daerah.
“Dia juga mengakui kalau betul ada modifikasi tangki, tapi dia gunakan untuk pemakaian sendiri. Tidak ada tujuan untuk menimbun atau dijual kembali ke luar daerah,” ujarnya.
Pengemudi disebut mengaku hendak menggunakan solar untuk kebutuhan pendinginan ayam.
“BBM yang bakal diisi jenis solar karena untuk digunakan pendinginan ayam. Makanya saya lepas karena saya anggap tidak cukup bukti karena belum mengisi BBM,” kata Andi Arwin.
Kasus ini belum membuktikan adanya penyelewengan BBM bersubsidi. Namun, ada sejumlah fakta yang layak dijelaskan kepada publik.
Kendaraan ditemukan di SPBU. Sopir disebut mencurigakan. Tangki diakui telah dimodifikasi. Kendaraan sempat diamankan dan berpindah penanganan. Tetapi, pada akhirnya dilepas karena belum mengisi BBM.
Di sinilah efektivitas Satgas mulai dipertanyakan.
Jika pengawasan diarahkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi sejak dibeli di SPBU hingga sampai kepada pengguna akhir, maka pemeriksaan seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan apakah kendaraan sudah mengisi BBM atau belum.
Publik juga berhak mengetahui apa dasar penggunaan tangki modifikasi tersebut, apakah modifikasi kendaraan sesuai ketentuan, untuk apa kendaraan itu datang ke SPBU, serta apakah ada potensi penyalahgunaan apabila kendaraan tersebut benar-benar mengisi solar bersubsidi.
Apalagi, pemerintah daerah sendiri telah membentuk Satgas dengan melibatkan banyak unsur penegak dan aparat negara.
Kasus ini menjadi ujian awal apakah Satgas benar-benar mampu melakukan pengawasan secara terpadu atau justru berhenti pada pemeriksaan administratif di lapangan.
Belum ada bukti bahwa kendaraan tersebut menyelewengkan BBM bersubsidi. Namun, temuan tangki modifikasi yang kemudian berakhir dengan pelepasan kendaraan membuat publik wajar mempertanyakan sejauh mana Satgas memiliki kewenangan, prosedur pemeriksaan, dan langkah lanjutan ketika menemukan indikasi yang dianggap mencurigakan.
Mandat Bupati Bone sudah jelas, distribusi harus dikawal.
Kini, yang ditunggu bukan hanya pembentukan Satgas, tetapi bukti bahwa Satgas mampu bekerja ketika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Satgas BBM Bersubsidi Bone Diuji, Tangki Modifikasi Ditemukan, Tapi Berujung Dilepas
RABU, 26 AGUSTUS 2026
Satgas BBM Bersubsidi Bone menemukan mobil dengan tangki modifikasi di SPBU Cellu. Kendaraan sempat diamankan, berpindah penanganan, lalu dilepas karena dinilai belum cukup bukti.
Bone, DNID.co.id — Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Penertiban BBM Bersubsidi Merah Putih baru saja dibentuk Pemerintah Kabupaten Bone. Namun, langkah awal satgas di lapangan sudah menghadirkan pertanyaan, seberapa kuat pengawasan dan penindakan yang mereka jalankan.
Pertanyaan itu muncul setelah tim menemukan sebuah mobil mini bus yang diduga menggunakan tangki modifikasi di SPBU Cellu. Kendaraan sempat diamankan untuk diperiksa, tetapi akhirnya dilepas oleh Satpol PP dengan alasan belum cukup bukti karena kendaraan tersebut belum mengisi BBM.
Padahal, sejak awal pembentukan Satgas, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menegaskan pengawasan tidak boleh berhenti di SPBU.
“Harus dikawal pendistribusiannya. Saya ulang kembali, yang harus kita kawal pendistribusiannya. Saya minta Satgas BBM bersubsidi ini Merah Putih,” tegas Andi Asman, Senin (24/8/2026).
Satgas tersebut melibatkan unsur Pemkab Bone, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Salah satu mandatnya adalah mengawasi distribusi BBM bersubsidi sekaligus menindak oknum yang diduga melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan.
Namun, temuan pertama di lapangan justru berakhir tanpa proses penindakan lebih lanjut.
Camat Tanete Riattang Timur yang juga anggota Satgas, Andi Habibie, membenarkan kendaraan tersebut diamankan tim di SPBU Cellu.
Ia mengatakan kendaraan diperiksa setelah sopir terlihat mencurigakan. Dari pemeriksaan awal, tim menemukan dugaan modifikasi pada bagian tangki.
“Mobil itu diamankan karena sopirnya terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tangki mobil tersebut sudah dimodifikasi,” kata Andi Habibie.
Namun, setelah proses berpindah dari satu pihak ke pihak lain, kendaraan tersebut tidak lagi terlihat berada di Kantor Satpol PP Bone di Jalan Ahmad Yani saat jurnalis melakukan pengecekan.
Kasatpol PP Bone Andi Bahar saat dikonfirmasi mengarahkan persoalan tersebut kepada Kabid Trantib Satpol PP.
“Hubungiki Kabid Trantib Satpol. Beliau tadi yang tangani,” katanya singkat.
Koordinator tim, Andi Irma, juga mengarahkan konfirmasi kepada Kabid Trantib Satpol PP.
Kabid Trantib Satpol PP Bone Andi Arwin kemudian memberikan penjelasan mengenai alur penanganan kendaraan tersebut.
Menurutnya, setelah ditemukan tim, kendaraan sempat diserahkan kepada Polres. Namun, kendaraan kemudian dikembalikan kepada Satpol PP.
“Saat didapat anggota melapor. Saya bilang kenapa tidak diserahkan ke Polres. Anggota bilang Polres serahkan ke Satpol PP untuk ditangani dulu,” jelas Andi Arwin.
Setelah kendaraan dibawa ke kantor Satpol PP, pihaknya melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pengemudi.
Alasannya, kendaraan belum sempat mengisi BBM sehingga dinilai belum cukup bukti untuk menyatakan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Saya tanya-tanya dan saya anggap tidak cukup bukti karena dia belum isi BBM,” katanya.
Andi Arwin juga membenarkan pengemudi mengakui tangki kendaraan telah dimodifikasi.
Namun, menurut keterangan pengemudi, tangki tersebut digunakan untuk kebutuhan sendiri dan bukan untuk menimbun maupun menjual BBM ke luar daerah.
“Dia juga mengakui kalau betul ada modifikasi tangki, tapi dia gunakan untuk pemakaian sendiri. Tidak ada tujuan untuk menimbun atau dijual kembali ke luar daerah,” ujarnya.
Pengemudi disebut mengaku hendak menggunakan solar untuk kebutuhan pendinginan ayam.
“BBM yang bakal diisi jenis solar karena untuk digunakan pendinginan ayam. Makanya saya lepas karena saya anggap tidak cukup bukti karena belum mengisi BBM,” kata Andi Arwin.
Kasus ini belum membuktikan adanya penyelewengan BBM bersubsidi. Namun, ada sejumlah fakta yang layak dijelaskan kepada publik.
Kendaraan ditemukan di SPBU. Sopir disebut mencurigakan. Tangki diakui telah dimodifikasi. Kendaraan sempat diamankan dan berpindah penanganan. Tetapi, pada akhirnya dilepas karena belum mengisi BBM.
Di sinilah efektivitas Satgas mulai dipertanyakan.
Jika pengawasan diarahkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi sejak dibeli di SPBU hingga sampai kepada pengguna akhir, maka pemeriksaan seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan apakah kendaraan sudah mengisi BBM atau belum.
Publik juga berhak mengetahui apa dasar penggunaan tangki modifikasi tersebut, apakah modifikasi kendaraan sesuai ketentuan, untuk apa kendaraan itu datang ke SPBU, serta apakah ada potensi penyalahgunaan apabila kendaraan tersebut benar-benar mengisi solar bersubsidi.
Apalagi, pemerintah daerah sendiri telah membentuk Satgas dengan melibatkan banyak unsur penegak dan aparat negara.
Kasus ini menjadi ujian awal apakah Satgas benar-benar mampu melakukan pengawasan secara terpadu atau justru berhenti pada pemeriksaan administratif di lapangan.
Belum ada bukti bahwa kendaraan tersebut menyelewengkan BBM bersubsidi. Namun, temuan tangki modifikasi yang kemudian berakhir dengan pelepasan kendaraan membuat publik wajar mempertanyakan sejauh mana Satgas memiliki kewenangan, prosedur pemeriksaan, dan langkah lanjutan ketika menemukan indikasi yang dianggap mencurigakan.
Mandat Bupati Bone sudah jelas, distribusi harus dikawal.
Kini, yang ditunggu bukan hanya pembentukan Satgas, tetapi bukti bahwa Satgas mampu bekerja ketika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.