Rekomendasi BBM Bersubsidi Bone Dicabut 31 Agustus, Aturan Baru Berlaku 1 September
Pemkab Bone memperketat verifikasi rekomendasi BBM bersubsidi dan menerapkan sistem zonasi setelah antrean panjang serta keluhan warga di sejumlah SPBU.
Bone, DNID.co.id — Pemerintah Kabupaten Bone mencabut seluruh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang telah diterbitkan hingga 31 Agustus 2026. Mulai 1 September, rekomendasi baru hanya diterbitkan setelah melalui verifikasi dan evaluasi sesuai kebutuhan penerima.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi evaluasi Tim Satgas BBM dan LPG Bersubsidi yang dipimpin Bupati Bone Andi Asman Sulaiman didampingi Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin di Aula Lateya Riduni, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat (28/8/2026).
Penataan mekanisme rekomendasi dilakukan di tengah keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone.
Dalam mekanisme baru, penerbitan rekomendasi akan disesuaikan dengan kebutuhan riil penerima serta mempertimbangkan sistem zonasi berdasarkan wilayah.
Pemkab Bone juga menetapkan persyaratan administrasi baru. Setiap rekomendasi wajib dilengkapi surat pengantar dari kepala desa atau lurah dan diketahui kepala BPP.
Sementara itu, camat tidak diperbolehkan menerbitkan rekomendasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Bupati Bone Andi Asman mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih terarah.
Orang nomor Satu di Kabupaten Bone ini menyebut langkah pengawasan Satgas Merah Putih mulai mendapat respons dari masyarakat. Menurutnya, sejumlah warga menyampaikan apresiasi melalui media sosial terkait upaya pemerintah menangani persoalan BBM bersubsidi.
“Banyak yang mengirim pesan melalui platform media sosial saya, berterima kasih atas solusi dan penyelesaian kelangkaan BBM,” ujar Andi Asman.
Andi Asman menegaskan penertiban BBM bersubsidi membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan terkait.
“Misi utama kita pekan ini adalah menertibkan BBM bersubsidi. Semua akan terlaksana jika ada sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan stakeholder terkait,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Dandim 1407/Bone Letkol Inf Laode Muhammad Idrus dan unsur terkait lainnya.
Dengan mekanisme baru tersebut, Pemkab Bone menargetkan proses penerbitan rekomendasi lebih terukur berdasarkan kebutuhan dan wilayah penerima.
Evaluasi juga akan dilakukan terhadap pelaksanaannya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rekomendasi BBM Bersubsidi Bone Dicabut 31 Agustus, Aturan Baru Berlaku 1 September
JUMAT, 28 AGUSTUS 2026
Pemkab Bone memperketat verifikasi rekomendasi BBM bersubsidi dan menerapkan sistem zonasi setelah antrean panjang serta keluhan warga di sejumlah SPBU.
Bone, DNID.co.id — Pemerintah Kabupaten Bone mencabut seluruh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang telah diterbitkan hingga 31 Agustus 2026. Mulai 1 September, rekomendasi baru hanya diterbitkan setelah melalui verifikasi dan evaluasi sesuai kebutuhan penerima.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi evaluasi Tim Satgas BBM dan LPG Bersubsidi yang dipimpin Bupati Bone Andi Asman Sulaiman didampingi Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin di Aula Lateya Riduni, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat (28/8/2026).
Penataan mekanisme rekomendasi dilakukan di tengah keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone.
Dalam mekanisme baru, penerbitan rekomendasi akan disesuaikan dengan kebutuhan riil penerima serta mempertimbangkan sistem zonasi berdasarkan wilayah.
Pemkab Bone juga menetapkan persyaratan administrasi baru. Setiap rekomendasi wajib dilengkapi surat pengantar dari kepala desa atau lurah dan diketahui kepala BPP.
Sementara itu, camat tidak diperbolehkan menerbitkan rekomendasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Bupati Bone Andi Asman mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih terarah.
Orang nomor Satu di Kabupaten Bone ini menyebut langkah pengawasan Satgas Merah Putih mulai mendapat respons dari masyarakat. Menurutnya, sejumlah warga menyampaikan apresiasi melalui media sosial terkait upaya pemerintah menangani persoalan BBM bersubsidi.
“Banyak yang mengirim pesan melalui platform media sosial saya, berterima kasih atas solusi dan penyelesaian kelangkaan BBM,” ujar Andi Asman.
Andi Asman menegaskan penertiban BBM bersubsidi membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan terkait.
“Misi utama kita pekan ini adalah menertibkan BBM bersubsidi. Semua akan terlaksana jika ada sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan stakeholder terkait,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Dandim 1407/Bone Letkol Inf Laode Muhammad Idrus dan unsur terkait lainnya.
Dengan mekanisme baru tersebut, Pemkab Bone menargetkan proses penerbitan rekomendasi lebih terukur berdasarkan kebutuhan dan wilayah penerima.
Evaluasi juga akan dilakukan terhadap pelaksanaannya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.