Kejari Bantaeng Usut Dugaan Korupsi PT BASIC, Ada Kerja Sama Rp39,5 Miliar

Bantaeng,DNID.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang ke tahap penyidikan.

Keputusan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar di Kantor Kejari Bantaeng, Selasa (15/9/2026).

“Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 tanggal 14 September 2026,” kata Hadi.

PT BASIC merupakan BUMD milik Pemda Bantaeng yang mengelola kawasan Industri Bantaeng. Pemerintah daerah tercatat telah menyertakan modal senilai Rp51.471.409.000 kepada perusahaan tersebut untuk periode 2020 sampai 2025.

Rinciannya terdiri dari uang tunai Rp25 miliar dan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp26,4 miliar. Dari jumlah itu, realisasi tahap pertama baru Rp5 miliar. Sementara Rp3,1 miliar dialokasikan untuk pengadaan tanah KIBA yang merupakan Proyek Strategis Nasional.

Hasil penyelidikan Seksi Pidana Khusus menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal, khususnya dana pengadaan tanah.

Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada kerja sama Business to Business antara PT BASIC dengan perusahaan swasta. Nilai kerja sama jasa pendampingan pembebasan lahan itu mencapai Rp39,5 miliar dan diduga tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance.

“Akibat perbuatan tersebut Pemda Bantaeng yang seharusnya mendapatkan keuntungan tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya akibat adanya indikasi tindakan under reporting,” ujar Hadi.

Berdasarkan perhitungan sementara, penyimpangan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12 miliar.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterlibatan para pihak sebagai dasar untuk menentukan dan menetapkan tersangka,” tandasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 15 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA