NARKOBA HANCURKAN GENERASI BIMA, HMI DESAK PENGADILAN TEGAKKAN HUKUMAN MAKSIMAL TERHADAP DIDIK DAN MAULANGI
BIMA,DNID.Co.Id — Peredaran gelap narkotika bukan sekadar persoalan kriminal biasa. Narkoba adalah ancaman serius terhadap masa depan generasi muda, merusak kesehatan, menghancurkan keluarga, serta mengancam ketahanan sosial dan bangsa.
Atas dasar itu, HMI Cabang Bima melalui Bidang Hukum dan HAM mendesak Pengadilan Negeri Raba Bima agar tidak main-main dalam memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan Didik dan Maulangi.
HMI meminta majelis hakim menjadikan fakta persidangan, alat bukti, surat dakwaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar utama dalam menjatuhkan putusan.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena tekanan massa. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan. Jika unsur tindak pidana yang ancamannya pidana mati terbukti secara sah dan meyakinkan, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum,” tegas HMI Cabang Bima.
Secara normatif, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa terhadap perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam jumlah yang memenuhi batas yang ditentukan undang-undang, tersedia ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai ketentuan denda.
Artinya, pidana mati bukan tuntutan yang berada di luar hukum. Namun penerapannya harus bergantung pada pasal yang didakwakan, fakta yang terbukti, jumlah dan jenis narkotika, serta seluruh keadaan perkara yang diperiksa majelis hakim.
HMI Cabang Bima juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada pengguna atau pelaku lapangan. Jika fakta persidangan menunjukkan adanya jaringan, pengendali, bandar, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran gelap narkotika, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai tingkat kesalahannya.
Jangan sampai hukum hanya keras kepada mereka yang berada di lapisan paling bawah, tetapi lunak terhadap aktor yang lebih besar.
Bima membutuhkan penegakan hukum narkotika yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan.
HMI Cabang Bima menegaskan bahwa penyelamatan generasi muda harus menjadi prioritas. Setiap ruang peredaran narkoba berarti membuka ruang kehancuran bagi anak-anak dan generasi masa depan Bima.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
NARKOBA HANCURKAN GENERASI BIMA, HMI DESAK PENGADILAN TEGAKKAN HUKUMAN MAKSIMAL TERHADAP DIDIK DAN MAULANGI
SELASA, 15 SEPTEMBER 2026
BIMA,DNID.Co.Id — Peredaran gelap narkotika bukan sekadar persoalan kriminal biasa. Narkoba adalah ancaman serius terhadap masa depan generasi muda, merusak kesehatan, menghancurkan keluarga, serta mengancam ketahanan sosial dan bangsa.
Atas dasar itu, HMI Cabang Bima melalui Bidang Hukum dan HAM mendesak Pengadilan Negeri Raba Bima agar tidak main-main dalam memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan Didik dan Maulangi.
HMI meminta majelis hakim menjadikan fakta persidangan, alat bukti, surat dakwaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar utama dalam menjatuhkan putusan.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena tekanan massa. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan. Jika unsur tindak pidana yang ancamannya pidana mati terbukti secara sah dan meyakinkan, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum,” tegas HMI Cabang Bima.
Secara normatif, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa terhadap perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam jumlah yang memenuhi batas yang ditentukan undang-undang, tersedia ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai ketentuan denda.
Artinya, pidana mati bukan tuntutan yang berada di luar hukum. Namun penerapannya harus bergantung pada pasal yang didakwakan, fakta yang terbukti, jumlah dan jenis narkotika, serta seluruh keadaan perkara yang diperiksa majelis hakim.
HMI Cabang Bima juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada pengguna atau pelaku lapangan. Jika fakta persidangan menunjukkan adanya jaringan, pengendali, bandar, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran gelap narkotika, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai tingkat kesalahannya.
Jangan sampai hukum hanya keras kepada mereka yang berada di lapisan paling bawah, tetapi lunak terhadap aktor yang lebih besar.
Bima membutuhkan penegakan hukum narkotika yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan.
HMI Cabang Bima menegaskan bahwa penyelamatan generasi muda harus menjadi prioritas. Setiap ruang peredaran narkoba berarti membuka ruang kehancuran bagi anak-anak dan generasi masa depan Bima.