PANGKALPINANG, DNID.co.id —Sebanyak 28 advokat baru resmi diangkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pangkalpinang dalam prosesi yang berlangsung di Hotel Santika Bangka, Pangkalpinang, Rabu malam (16/9/2026). Pengangkatan ini menjadi langkah awal mereka memasuki profesi hukum yang dibayangi tuntutan integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan tanggung jawab menjaga kehormatan profesi.
Dari 28 advokat yang diangkat, 20 di antaranya laki-laki dan delapan perempuan. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam prosesi yang turut dihadiri Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI, Zul Armain Aziz, S.H., M.H.
Di hadapan para advokat baru, Zul menegaskan bahwa profesi advokat tidak berhenti pada kemampuan menguasai hukum maupun menyusun argumentasi untuk kepentingan klien. Ada tanggung jawab etik dan moral yang melekat pada setiap kewenangan profesi.
“Menjadi advokat bukan hanya tentang kemampuan hukum, tetapi juga bagaimana menjaga marwah organisasi, integritas profesi, serta menjalankan tugas sesuai kode etik,” ujar Zul.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan utama dalam pembekalan terhadap para advokat yang baru diangkat. Zul mengingatkan bahwa reputasi profesi advokat tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani perkara, tetapi juga sikap, perilaku, dan konsistensi dalam mematuhi aturan profesi.
Menurutnya, pengangkatan advokat tidak semestinya berhenti sebagai seremoni organisasi. Momentum itu justru menandai dimulainya perjalanan profesional yang menuntut dedikasi, keberanian, dan tanggung jawab.
Zul juga memaparkan makna logo PERADI. Bentuk lingkaran disebut merepresentasikan persatuan, sedangkan delapan garis menggambarkan delapan kewenangan organisasi advokat PERADI.
Kewenangan tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan dan penyumpahan advokat, pembentukan Dewan Kehormatan, hingga pemberhentian advokat sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Caretaker DPC PERADI Pangkalpinang, Eka Hadiyuanita, memastikan 28 advokat tersebut resmi diangkat dalam kegiatan tersebut. Namun, tahapan mereka belum selesai karena pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
“Yang diangkat sebanyak 28 orang. Untuk pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Eka.
Eka menegaskan, status sebagai advokat bukan tanda berakhirnya proses pembelajaran. Sebaliknya, profesi tersebut menuntut kemampuan untuk terus mengikuti perkembangan hukum, regulasi, serta kebutuhan masyarakat.
“PERADI ini adalah rumah profesi advokat. Kami berharap mereka yang telah diangkat tidak berpuas diri, tetapi terus meng-upgrade kemampuan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Bagi Eka, kemampuan hukum harus berjalan beriringan dengan integritas. Kepatuhan terhadap kode etik menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
“Yang terpenting adalah terus belajar, menjaga integritas dan memegang teguh kode etik sebagai advokat,” tegasnya.
Dengan pengangkatan tersebut, 28 advokat baru kini menjadi bagian dari jajaran profesional hukum di bawah DPC PERADI Pangkalpinang. Setelah menjalani proses pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, mereka akan menghadapi tanggung jawab baru dalam menjalankan profesi, memberikan pendampingan hukum, serta menjaga kehormatan profesi sesuai koridor hukum dan kode etik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
PERADI Pangkalpinang Angkat 28 Advokat Baru
KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Sebanyak 28 advokat baru resmi diangkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pangkalpinang dalam prosesi yang berlangsung di Hotel Santika Bangka, Pangkalpinang, Rabu malam (16/9/2026). Pengangkatan ini menjadi langkah awal mereka memasuki profesi hukum yang dibayangi tuntutan integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan tanggung jawab menjaga kehormatan profesi.
Dari 28 advokat yang diangkat, 20 di antaranya laki-laki dan delapan perempuan. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam prosesi yang turut dihadiri Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI, Zul Armain Aziz, S.H., M.H.
Di hadapan para advokat baru, Zul menegaskan bahwa profesi advokat tidak berhenti pada kemampuan menguasai hukum maupun menyusun argumentasi untuk kepentingan klien. Ada tanggung jawab etik dan moral yang melekat pada setiap kewenangan profesi.
“Menjadi advokat bukan hanya tentang kemampuan hukum, tetapi juga bagaimana menjaga marwah organisasi, integritas profesi, serta menjalankan tugas sesuai kode etik,” ujar Zul.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan utama dalam pembekalan terhadap para advokat yang baru diangkat. Zul mengingatkan bahwa reputasi profesi advokat tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani perkara, tetapi juga sikap, perilaku, dan konsistensi dalam mematuhi aturan profesi.
Menurutnya, pengangkatan advokat tidak semestinya berhenti sebagai seremoni organisasi. Momentum itu justru menandai dimulainya perjalanan profesional yang menuntut dedikasi, keberanian, dan tanggung jawab.
Zul juga memaparkan makna logo PERADI. Bentuk lingkaran disebut merepresentasikan persatuan, sedangkan delapan garis menggambarkan delapan kewenangan organisasi advokat PERADI.
Kewenangan tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan dan penyumpahan advokat, pembentukan Dewan Kehormatan, hingga pemberhentian advokat sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Caretaker DPC PERADI Pangkalpinang, Eka Hadiyuanita, memastikan 28 advokat tersebut resmi diangkat dalam kegiatan tersebut. Namun, tahapan mereka belum selesai karena pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
“Yang diangkat sebanyak 28 orang. Untuk pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Eka.
Eka menegaskan, status sebagai advokat bukan tanda berakhirnya proses pembelajaran. Sebaliknya, profesi tersebut menuntut kemampuan untuk terus mengikuti perkembangan hukum, regulasi, serta kebutuhan masyarakat.
“PERADI ini adalah rumah profesi advokat. Kami berharap mereka yang telah diangkat tidak berpuas diri, tetapi terus meng-upgrade kemampuan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Bagi Eka, kemampuan hukum harus berjalan beriringan dengan integritas. Kepatuhan terhadap kode etik menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
“Yang terpenting adalah terus belajar, menjaga integritas dan memegang teguh kode etik sebagai advokat,” tegasnya.
Dengan pengangkatan tersebut, 28 advokat baru kini menjadi bagian dari jajaran profesional hukum di bawah DPC PERADI Pangkalpinang. Setelah menjalani proses pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, mereka akan menghadapi tanggung jawab baru dalam menjalankan profesi, memberikan pendampingan hukum, serta menjaga kehormatan profesi sesuai koridor hukum dan kode etik.