PAD Bone Meleset Akumulatif Rp237,8 Miliar dalam 3 Tahun, Pengamat Desak Ketua TAPD Buka Penjelasan
LHP BPK mencatat target pendapatan Kabupaten Bone tidak tercapai selama tiga tahun berturut-turut dengan selisih akumulatif Rp237,8 miliar. Pengamat menilai TAPD perlu memberi penjelasan atas perencanaan target PAD yang disorot dalam audit.
Bine, DNID.co.id — Selisih target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bone yang mencapai Rp237,8 miliar dalam tiga tahun berturut-turut dinilai bukan lagi persoalan teknis biasa.
Pengamat ekonomi Dr. Kamaruddin menilai kondisi tersebut harus dibaca sebagai alarm serius terhadap kualitas perencanaan APBD, khususnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat target pendapatan tidak tercapai selama tiga tahun dan sekaligus menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta target PAD yang belum didukung data potensi penerimaan yang memadai, maka pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada OPD pengampu PAD.
“Rp237,8 miliar itu bukan angka kecil. Ini selisih kumulatif selama tiga tahun. Kalau target terus dipasang tinggi tetapi realisasinya berulang kali jauh di bawah target, yang harus dipertanyakan bukan hanya OPD penghasil PAD, tetapi bagaimana target itu diuji sebelum masuk ke APBD,” tegas Kamaruddin saat di temui di salah satu warkop dekat Kampus di Makassar, Rabu (19/08/2026).
Kamaruddin menilai posisi TAPD menjadi penting karena berdasarkan temuan yang dimuat dalam LHP BPK, TAPD disebut tidak melakukan evaluasi atau analisis atas perhitungan target PAD yang diajukan OPD.
“Kalau target disetujui sepanjang OPD menyatakan bisa merealisasikan, lalu tidak ada pengujian yang kuat terhadap dasar perhitungannya, maka fungsi evaluasi anggaran patut dipertanyakan,” Sebutnya
“TAPD bukan sekadar menerima angka dari OPD. TAPD harus menguji apakah angka tersebut rasional, terukur dan benar-benar punya basis potensi penerimaan,” Tambanya.
Kamaruddin juga menyoroti contoh yang dicatat BPK pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Target 2025 dipatok Rp6,79 miliar, sementara realisasi 2024 hanya Rp404,01 juta. Pada 2025, penerimaannya hanya Rp538,58 juta atau 7,93 persen dari target.
Menurut dia, angka tersebut menunjukkan perlunya penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan target.
“Target Rp6,79 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp538 juta. Kalau ada basis data dan kajian yang kuat, tunjukkan. Jangan sampai target PAD hanya menjadi angka yang bagus di atas kertas, tetapi tidak realistis ketika dieksekusi,” katanya.
Hal serupa, lanjutnya, terlihat pada Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan yang ditargetkan Rp18,2 miliar, sedangkan realisasi 2025 hanya Rp753,2 juta atau 4,13 persen.
“Ini bukan sekadar target yang meleset sedikit. Ini perbedaan yang sangat jauh. BPK sendiri mencatat peningkatan anggaran tersebut tidak didukung tambahan potensi PAD. Maka publik wajar bertanya, siapa yang menghitung dan siapa yang menguji angka tersebut sebelum ditetapkan?” tegasnya.
Selanjutnya, Kamaruddin juga menyoroti belum adanya klarifikasi langsung dari Ketua TAPD sekaligus Kepala BKAD Bone, Hj. Andi Tenriawaru, terkait substansi temuan tersebut.
Dia menegaskan, ketidakhadiran dalam satu kesempatan wawancara tidak otomatis dapat disebut sebagai bentuk menghindar. Namun, menurutnya, pejabat yang memiliki posisi strategis dalam proses penganggaran tetap perlu memberikan penjelasan langsung kepada publik.
“Saya tidak mengatakan seseorang menghindar hanya karena belum ditemui. Tetapi kalau yang dipersoalkan menyangkut mekanisme perencanaan dan penganggaran, sementara Ketua TAPD adalah salah satu figur kunci dalam proses itu, maka publik tentu menunggu penjelasan langsung dari beliau,” ujarnya.
Ia mempertanyakan jika persoalan target PAD hanya diarahkan kepada OPD pengampu.
“OPD memang punya tanggung jawab mengusulkan dan mengelola sumber PAD. Tetapi ketika angka itu masuk dalam proses penganggaran daerah, ada mekanisme evaluasi. Jangan ketika target berhasil, semua dianggap sebagai keberhasilan pemerintah, tetapi ketika target gagal, kesalahan dikembalikan kepada OPD masing-masing,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka, terutama karena BPK telah memberikan rekomendasi agar TAPD merencanakan dan mengevaluasi anggaran PAD berdasarkan perkiraan pendapatan yang terukur secara rasional.
“Rekomendasi BPK harus dibaca sebagai alarm. Jangan hanya dijawab secara administratif. Pemerintah harus membenahi cara menetapkan target PAD sejak dari perencanaan. Kalau tidak, masalah yang sama sangat mungkin muncul lagi pada tahun berikutnya,” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengingatkan bahwa argumen realisasi PAD 2025 naik sekitar Rp80 miliar dibanding tahun sebelumnya tidak otomatis menghapus persoalan yang disoroti BPK.
“PAD naik itu tentu positif. Tetapi yang sedang dipersoalkan BPK adalah hubungan antara target dengan potensi dan kemampuan realisasi. Jangan mencampuradukkan kenaikan realisasi dengan keberhasilan mencapai target,” katanya.
Bahkan Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh target PAD, terutama pos-pos yang memiliki gap besar antara target dan realisasi.
“Bone membutuhkan tiga langkah sederhana tetapi tegas, akui masalahnya, evaluasi cara menetapkan target, kemudian perbaiki sistemnya. Jangan sampai setiap tahun kita melihat target tinggi, realisasi rendah, kemudian alasan yang muncul selalu berbeda,” ujarnya.
Kamaruddin menegaskan, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal PAD.
“Ini soal kredibilitas perencanaan APBD. Kalau angka pendapatan yang menjadi dasar perencanaan tidak realistis, maka kualitas keseluruhan APBD juga ikut dipertaruhkan. Karena itu Ketua TAPD harus tampil menjelaskan, bukan membiarkan publik menebak-nebak,” pungkasnya.
Sebagai konteks, LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Bone Tahun 2025 mencatat target pendapatan daerah tidak tercapai selama tiga tahun berturut-turut. Selisihnya tercatat Rp143,20 miliar pada 2023, Rp219,85 miliar pada 2024, dan Rp237,82 miliar pada 2025.
Redaksi DNID.co.id tetap membuka ruang klarifikasi bagi Ketua TAPD/Kepala BKAD Bone maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas temuan dan sorotan tersebut.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
PAD Bone Meleset Akumulatif Rp237,8 Miliar dalam 3 Tahun, Pengamat Desak Ketua TAPD Buka Penjelasan
KAMIS, 20 AGUSTUS 2026
LHP BPK mencatat target pendapatan Kabupaten Bone tidak tercapai selama tiga tahun berturut-turut dengan selisih akumulatif Rp237,8 miliar. Pengamat menilai TAPD perlu memberi penjelasan atas perencanaan target PAD yang disorot dalam audit.
Bine, DNID.co.id — Selisih target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bone yang mencapai Rp237,8 miliar dalam tiga tahun berturut-turut dinilai bukan lagi persoalan teknis biasa.
Pengamat ekonomi Dr. Kamaruddin menilai kondisi tersebut harus dibaca sebagai alarm serius terhadap kualitas perencanaan APBD, khususnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat target pendapatan tidak tercapai selama tiga tahun dan sekaligus menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta target PAD yang belum didukung data potensi penerimaan yang memadai, maka pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada OPD pengampu PAD.
“Rp237,8 miliar itu bukan angka kecil. Ini selisih kumulatif selama tiga tahun. Kalau target terus dipasang tinggi tetapi realisasinya berulang kali jauh di bawah target, yang harus dipertanyakan bukan hanya OPD penghasil PAD, tetapi bagaimana target itu diuji sebelum masuk ke APBD,” tegas Kamaruddin saat di temui di salah satu warkop dekat Kampus di Makassar, Rabu (19/08/2026).
Kamaruddin menilai posisi TAPD menjadi penting karena berdasarkan temuan yang dimuat dalam LHP BPK, TAPD disebut tidak melakukan evaluasi atau analisis atas perhitungan target PAD yang diajukan OPD.
“Kalau target disetujui sepanjang OPD menyatakan bisa merealisasikan, lalu tidak ada pengujian yang kuat terhadap dasar perhitungannya, maka fungsi evaluasi anggaran patut dipertanyakan," Sebutnya
"TAPD bukan sekadar menerima angka dari OPD. TAPD harus menguji apakah angka tersebut rasional, terukur dan benar-benar punya basis potensi penerimaan,” Tambanya.
Kamaruddin juga menyoroti contoh yang dicatat BPK pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Target 2025 dipatok Rp6,79 miliar, sementara realisasi 2024 hanya Rp404,01 juta. Pada 2025, penerimaannya hanya Rp538,58 juta atau 7,93 persen dari target.
Menurut dia, angka tersebut menunjukkan perlunya penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan target.
“Target Rp6,79 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp538 juta. Kalau ada basis data dan kajian yang kuat, tunjukkan. Jangan sampai target PAD hanya menjadi angka yang bagus di atas kertas, tetapi tidak realistis ketika dieksekusi,” katanya.
Hal serupa, lanjutnya, terlihat pada Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan yang ditargetkan Rp18,2 miliar, sedangkan realisasi 2025 hanya Rp753,2 juta atau 4,13 persen.
“Ini bukan sekadar target yang meleset sedikit. Ini perbedaan yang sangat jauh. BPK sendiri mencatat peningkatan anggaran tersebut tidak didukung tambahan potensi PAD. Maka publik wajar bertanya, siapa yang menghitung dan siapa yang menguji angka tersebut sebelum ditetapkan?” tegasnya.
Selanjutnya, Kamaruddin juga menyoroti belum adanya klarifikasi langsung dari Ketua TAPD sekaligus Kepala BKAD Bone, Hj. Andi Tenriawaru, terkait substansi temuan tersebut.
Dia menegaskan, ketidakhadiran dalam satu kesempatan wawancara tidak otomatis dapat disebut sebagai bentuk menghindar. Namun, menurutnya, pejabat yang memiliki posisi strategis dalam proses penganggaran tetap perlu memberikan penjelasan langsung kepada publik.
“Saya tidak mengatakan seseorang menghindar hanya karena belum ditemui. Tetapi kalau yang dipersoalkan menyangkut mekanisme perencanaan dan penganggaran, sementara Ketua TAPD adalah salah satu figur kunci dalam proses itu, maka publik tentu menunggu penjelasan langsung dari beliau,” ujarnya.
Ia mempertanyakan jika persoalan target PAD hanya diarahkan kepada OPD pengampu.
“OPD memang punya tanggung jawab mengusulkan dan mengelola sumber PAD. Tetapi ketika angka itu masuk dalam proses penganggaran daerah, ada mekanisme evaluasi. Jangan ketika target berhasil, semua dianggap sebagai keberhasilan pemerintah, tetapi ketika target gagal, kesalahan dikembalikan kepada OPD masing-masing,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka, terutama karena BPK telah memberikan rekomendasi agar TAPD merencanakan dan mengevaluasi anggaran PAD berdasarkan perkiraan pendapatan yang terukur secara rasional.
“Rekomendasi BPK harus dibaca sebagai alarm. Jangan hanya dijawab secara administratif. Pemerintah harus membenahi cara menetapkan target PAD sejak dari perencanaan. Kalau tidak, masalah yang sama sangat mungkin muncul lagi pada tahun berikutnya,” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengingatkan bahwa argumen realisasi PAD 2025 naik sekitar Rp80 miliar dibanding tahun sebelumnya tidak otomatis menghapus persoalan yang disoroti BPK.
“PAD naik itu tentu positif. Tetapi yang sedang dipersoalkan BPK adalah hubungan antara target dengan potensi dan kemampuan realisasi. Jangan mencampuradukkan kenaikan realisasi dengan keberhasilan mencapai target,” katanya.
Bahkan Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh target PAD, terutama pos-pos yang memiliki gap besar antara target dan realisasi.
“Bone membutuhkan tiga langkah sederhana tetapi tegas, akui masalahnya, evaluasi cara menetapkan target, kemudian perbaiki sistemnya. Jangan sampai setiap tahun kita melihat target tinggi, realisasi rendah, kemudian alasan yang muncul selalu berbeda,” ujarnya.
Kamaruddin menegaskan, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal PAD.
“Ini soal kredibilitas perencanaan APBD. Kalau angka pendapatan yang menjadi dasar perencanaan tidak realistis, maka kualitas keseluruhan APBD juga ikut dipertaruhkan. Karena itu Ketua TAPD harus tampil menjelaskan, bukan membiarkan publik menebak-nebak,” pungkasnya.
Sebagai konteks, LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Bone Tahun 2025 mencatat target pendapatan daerah tidak tercapai selama tiga tahun berturut-turut. Selisihnya tercatat Rp143,20 miliar pada 2023, Rp219,85 miliar pada 2024, dan Rp237,82 miliar pada 2025.
Redaksi DNID.co.id tetap membuka ruang klarifikasi bagi Ketua TAPD/Kepala BKAD Bone maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas temuan dan sorotan tersebut.