Oknum Polisi di Jeneponto Paksa Wartawan Hapus Video Penangkapan Narkoba: Dibentak hingga HP Dirampas
Jeneponto,DNID.co.id– Tindakan intimidasi dan menghalang-halangi kerja wartawan kembali terjadi di Kabupaten JENEPONTO, Sulawesi Selatan. Tindakan represif tersebut diduga dilakukan Oknum polisi yang bertugas di Polres Jeneponto.
Peristiwa tidak mengenakkan ini menimpa seorang jurnalis media online bernama Usman S. Insiden itu terjadi pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 01.24 Wita, ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Usman saat itu melakukan peliputan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, tepatnya di tengah Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Namun, di tengah jalannya proses pengambilan gambar dan video di lapangan, Usman tiba-tiba dihampiri oknum petugas. Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung membentak korban dengan nada tinggi.
Tak berhenti di situ, tindakan sewenang-wenang berlanjut saat oknum polisi tersebut merampas paksa ponsel milik korban.
Setelah itu, oknum polisi tersebut memerintahkan korban agar menghapus seluruh dokumen foto maupun rekaman video dokumentasi penangkapan yang telah diabadikan.
Kepada awak media, Usman S menceritakan detik-detik mencekam saat dirinya mendapatkan perlakuan kasar dan pembungkaman ruang liputan oleh aparat penegak hukum tersebut.
“Saat itu saya sedang duduk di coffe Diagonal bersama teman dekat di sekitar TKP lalu saya mendengar suara tembakan beberapa kali dari arah jembatan Belokallong dan saya langsung lari pergi meliput. Tiba-tiba seorang oknum anggota polisi membentak saya. Oknum tersebut mengatakan, ‘woi, kau siapa jangan video lalu saya langsung menjawab’ saya dari Media pak lalu dia langsung teriak yang bukan polisi jangan kesini? Jangan mengambil gambar/video’, dan oknum polisi itu langsung rampas HP saya,” ucap Usman.
Aksi perampasan alat kerja jurnalis ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, tindakan menghalangi aktivitas jurnalistik secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Jeneponto terkait sanksi atau klarifikasi atas tindakan oknum anggotanya tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Jeneponto,DNID.co.id- Tindakan intimidasi dan menghalang-halangi kerja wartawan kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Tindakan represif tersebut diduga dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polres Jeneponto.
Peristiwa tidak mengenakkan ini menimpa seorang jurnalis media online bernama Usman S. Insiden itu terjadi pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 01.24 Wita, ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Usman saat itu melakukan peliputan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, tepatnya di tengah Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Namun, di tengah jalannya proses pengambilan gambar dan video di lapangan, Usman tiba-tiba dihampiri oknum petugas. Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung membentak korban dengan nada tinggi.
Tak berhenti di situ, tindakan sewenang-wenang berlanjut saat oknum polisi tersebut merampas paksa ponsel milik korban.
Setelah itu, oknum polisi tersebut memerintahkan korban agar menghapus seluruh dokumen foto maupun rekaman video dokumentasi penangkapan yang telah diabadikan.
Kepada awak media, Usman S menceritakan detik-detik mencekam saat dirinya mendapatkan perlakuan kasar dan pembungkaman ruang liputan oleh aparat penegak hukum tersebut.
"Saat itu saya sedang duduk di coffe Diagonal bersama teman dekat di sekitar TKP lalu saya mendengar suara tembakan beberapa kali dari arah jembatan Belokallong dan saya langsung lari pergi meliput. Tiba-tiba seorang oknum anggota polisi membentak saya. Oknum tersebut mengatakan, 'woi, kau siapa jangan video lalu saya langsung menjawab' saya dari Media pak lalu dia langsung teriak yang bukan polisi jangan kesini? Jangan mengambil gambar/video', dan oknum polisi itu langsung rampas HP saya," ucap Usman.
Aksi perampasan alat kerja jurnalis ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, tindakan menghalangi aktivitas jurnalistik secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Jeneponto terkait sanksi atau klarifikasi atas tindakan oknum anggotanya tersebut.