Kades di Jeneponto Positif Narkoba, Polisi Usul Rehab
Jeneponto,DNID.co.id, – Kasus Narkoba yang menjerat Kepala Desa Bontomatene, berinisial YA (33) dan kedua rekannya berinisial H (27) dan AAP (19) memasuki babak baru. Setelah dipastikan menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan di Polres Jeneponto, kini ketiga pelaku mendapatkan Rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir menegaskan bahwa berdasarkan konstruksi hukum dan regulasi yang berlaku, ketiga pelaku yang diamankan ini dipandang dari dua sisi, yakni sebagai pelaku pelanggar hukum sekaligus sebagai korban ketergantungan zat terlarang.
“Jadi sesuai dengan aturan yang diamanatkan kepada kami sebagai Polisi bahwa, mereka ini pelaku sekaligus korban. Jadi selama ini mereka adalah penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yang bagaimana kita katakan sebagai pelaku karena ada undang-undang yang dilanggar,” ujarnya kepada wartawan di Jeneponto, Rabu (1/7/2026).
Mengenai kelanjutan proses hukum para pelaku, ia menegaskan akan mengambil langkah sesuai dengan koridor Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang pecandu dan penyalahguna murni.
Berdasarkan aturan tersebut, negara mewajibkan adanya upaya pemulihan medis terhadap para pecandu.
“Jadi untuk proses hukumnya, sesuai dengan aturan bahwa, penyalahguna Narkoba wajib direhabilitasi, wajib mendapatkan bantuan kesehatan untuk pemulihan sehingga semua yang diamankan berhak mendapatkan hak rehabilitasi,” jelasnya.
Dia juga menegaskan tindakan rehabilitasi ini berlaku dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat yang terjerat narkoba sebagai pengguna murni, tanpa melihat status sosial maupun jabatan sang pelaku.
“Mau itu warga maupun pejabat, selama dia pengguna wajib hukumnya mendapatkan hal rehabilitasi,” tegasnya.
Terkait dengan mekanisme pengajuan asesmen terpadu, Syahrir menyebut, mereka telah melakukan pengajuan asesmen melalui Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulawesi Selatan, untuk menentukan tingkat ketergantungan mereka.
Bahkan, saat ini pihak kepolisian telah memindahkan para pelaku ke fasilitas medis agar segera mendapatkan penanganan yang tepat.
“Kalau tersangka sendiri sudah kami bawa ke klinik untuk menjalani masa rehabilitasi,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kades di Jeneponto Positif Narkoba, Polisi Usul Rehab
KAMIS, 2 JULI 2026
Jeneponto,DNID.co.id, - Kasus Narkoba yang menjerat Kepala Desa Bontomatene, berinisial YA (33) dan kedua rekannya berinisial H (27) dan AAP (19) memasuki babak baru. Setelah dipastikan menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan di Polres Jeneponto, kini ketiga pelaku mendapatkan rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir menegaskan bahwa berdasarkan konstruksi hukum dan regulasi yang berlaku, ketiga pelaku yang diamankan ini dipandang dari dua sisi, yakni sebagai pelaku pelanggar hukum sekaligus sebagai korban ketergantungan zat terlarang.
"Jadi sesuai dengan aturan yang diamanatkan kepada kami sebagai Polisi bahwa, mereka ini pelaku sekaligus korban. Jadi selama ini mereka adalah penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yang bagaimana kita katakan sebagai pelaku karena ada undang-undang yang dilanggar," ujarnya kepada wartawan di Jeneponto, Rabu (1/7/2026).
Mengenai kelanjutan proses hukum para pelaku, ia menegaskan akan mengambil langkah sesuai dengan koridor Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang pecandu dan penyalahguna murni.
Berdasarkan aturan tersebut, negara mewajibkan adanya upaya pemulihan medis terhadap para pecandu.
"Jadi untuk proses hukumnya, sesuai dengan aturan bahwa, penyalahguna Narkoba wajib direhabilitasi, wajib mendapatkan bantuan kesehatan untuk pemulihan sehingga semua yang diamankan berhak mendapatkan hak rehabilitasi," jelasnya.
Dia juga menegaskan tindakan rehabilitasi ini berlaku dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat yang terjerat narkoba sebagai pengguna murni, tanpa melihat status sosial maupun jabatan sang pelaku.
"Mau itu warga maupun pejabat, selama dia pengguna wajib hukumnya mendapatkan hal rehabilitasi," tegasnya.
Terkait dengan mekanisme pengajuan asesmen terpadu, Syahrir menyebut, mereka telah melakukan pengajuan asesmen melalui Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulawesi Selatan, untuk menentukan tingkat ketergantungan mereka.
Bahkan, saat ini pihak kepolisian telah memindahkan para pelaku ke fasilitas medis agar segera mendapatkan penanganan yang tepat.
"Kalau tersangka sendiri sudah kami bawa ke klinik untuk menjalani masa rehabilitasi," tandasnya.