Jejak Dugaan Bisnis Biosolar Subsidi di Bone Mengarah ke Orang Dalam SPBU, Puluhan Jeriken Diduga Jadi Bukti Awal
Bone, DNID.co.id – Puluhan jeriken berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi jenis Biosolar ditemukan tim Investigasi Wartawan saat melakukan penelusuran di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Temuan tersebut muncul setelah redaksi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas jual beli Biosolar subsidi yang diduga melibatkan seseorang yang disebut bekerja di sebuah SPBU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang dimaksud berinisial NRD, warga Palanga, Jalan Sungai Musi, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyebut NRD diduga menjalankan aktivitas jual beli Biosolar subsidi bersama menantunya.
Sumber itu juga menyebut NRD merupakan salah seorang karyawan di SPBU Palanga.
“Setahu saya, menantunya yang kasi jalan dulu,” ujar sumber kepada tim investigasi.
Berbekal informasi tersebut, tim investigasi kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang disebutkan sumber.
Saat berada di lapangan, tim menemukan puluhan jeriken berwarna biru yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan Biosolar.
Temuan itu menjadi petunjuk awal yang memperkuat dugaan adanya aktivitas penyimpanan maupun pengumpulan BBM subsidi di luar mekanisme distribusi yang semestinya.
Namun, hingga saat ini tim investigasi belum dapat memastikan asal-usul maupun isi jeriken tersebut sehingga masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Selain menelusuri keberadaan jeriken, tim investigasi juga masih mengumpulkan informasi terkait dugaan alur distribusi Biosolar subsidi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Seluruh temuan di lapangan masih akan dikonfirmasi kepada pihak terkait agar informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan maupun konfirmasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Jejak Dugaan Bisnis Biosolar Subsidi di Bone Mengarah ke Orang Dalam SPBU, Puluhan Jeriken Diduga Jadi Bukti Awal
SENIN, 20 JULI 2026
Bone, DNID.co.id – Puluhan jeriken berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi jenis Biosolar ditemukan tim investigasi Wartawan saat melakukan penelusuran di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Temuan tersebut muncul setelah redaksi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas jual beli Biosolar subsidi yang diduga melibatkan seseorang yang disebut bekerja di sebuah SPBU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang dimaksud berinisial NRD, warga Palanga, Jalan Sungai Musi, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyebut NRD diduga menjalankan aktivitas jual beli Biosolar subsidi bersama menantunya.
Sumber itu juga menyebut NRD merupakan salah seorang karyawan di SPBU Palanga.
"Setahu saya, menantunya yang kasi jalan dulu," ujar sumber kepada tim investigasi.
Berbekal informasi tersebut, tim investigasi kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang disebutkan sumber.
Saat berada di lapangan, tim menemukan puluhan jeriken berwarna biru yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan Biosolar.
Temuan itu menjadi petunjuk awal yang memperkuat dugaan adanya aktivitas penyimpanan maupun pengumpulan BBM subsidi di luar mekanisme distribusi yang semestinya.
Namun, hingga saat ini tim investigasi belum dapat memastikan asal-usul maupun isi jeriken tersebut sehingga masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Selain menelusuri keberadaan jeriken, tim investigasi juga masih mengumpulkan informasi terkait dugaan alur distribusi Biosolar subsidi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Seluruh temuan di lapangan masih akan dikonfirmasi kepada pihak terkait agar informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan maupun konfirmasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.