Dana Operasional Bupati dan Wabup Bone Rp585 Juta Tak Dilengkapi Bukti Penggunaan

LHP BPK Sulsel mencatat dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2025 belum diatur dalam peraturan kepala daerah dan tidak dilengkapi bukti penggunaan riil.

Bone, DNID.co.id Jum’at (21/08/2026). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan persoalan dalam pengelolaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (BPO KDH/WKDH) Pemkab Bone tahun anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat realisasi BPO sebesar Rp585 juta belum didukung pengaturan dalam peraturan kepala daerah dan tidak dilengkapi bukti penggunaan riil.

Temuan tersebut tercantum dalam poin “Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Belum Diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.”

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, BPK mencatat BPO direalisasikan sebesar Rp35 juta per bulan untuk Bupati Bone dan Rp15 juta per bulan untuk Wakil Bupati Bone.

Pada periode April hingga Desember 2025, total realisasi BPO untuk Bupati dan Wakil Bupati mencapai Rp515 juta. Rinciannya, Rp350 juta untuk Bupati dan Rp165 juta untuk Wakil Bupati.

Sementara pada Januari hingga Maret 2025, saat Kabupaten Bone masih dipimpin Penjabat Bupati, BPK mencatat realisasi BPO sebesar Rp70 juta.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan belum terdapat SK Bupati maupun Peraturan Bupati yang mengatur secara khusus pembagian dan besaran BPO KDH/WKDH yang direalisasikan pada 2025.

BPK juga mencatat keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Umum bahwa pembayaran Rp35 juta per bulan kepada KDH dan Rp15 juta per bulan kepada WKDH dilakukan dengan mengikuti besaran pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pembayaran dana penunjang operasional sebesar Rp35.000.000,00 per bulan kepada KDH dan Rp15.000.000,00 per bulan kepada WKDH hanya mengikuti tahun-tahun sebelumnya,” tulis BPK dalam LHP.

Temuan mengenai pengaturan tersebut berkaitan dengan ketentuan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengatur biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BPK juga mengaitkannya dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengatur perlunya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban melalui peraturan kepala daerah.

Selain pengaturan, BPK menemukan persoalan pada dokumen pertanggungjawaban penggunaan BPO.

Dalam LHP, BPK menyebut realisasi belanja dana operasional KDH/WKDH tidak dilengkapi kuitansi atau bukti pengeluaran riil maupun laporan atau daftar penggunaan riil.

“Realisasi Belanja Dana Operasional KDH/WKDH tersebut tidak dilengkapi dengan kuitansi/bukti-bukti pengeluaran riil maupun laporan atau daftar penggunaan riil atas dana penunjang operasional tersebut,” sebut BPK dalam LHP.

Berdasarkan kondisi tersebut, BPK menyatakan penggunaan dana tidak dapat diidentifikasi kesesuaiannya dengan peruntukan yang ditetapkan dalam ketentuan.

PP Nomor 109 Tahun 2000 mengatur biaya penunjang operasional digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.

BPK menyatakan kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 8 huruf h PP Nomor 109 Tahun 2000 beserta penjelasannya, serta ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

BPK selanjutnya merekomendasikan pemerintah daerah mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang operasional, termasuk porsi pembagian besaran biaya antara KDH dan WKDH.

Asisten Administrasi Umum Setda Bone, Budiono, menanggapi temuan tersebut dengan menegaskan bahwa biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki dasar dalam peraturan pemerintah.

Menurut Budiono, keberadaan dasar hukum untuk hak operasional berbeda dengan persoalan pengaturan teknis dan dokumen pertanggungjawaban yang menjadi bagian dari pemeriksaan BPK.

“Itu bukan tidak ada dasar hukum dan bukti penggunaannya. Itu ada bukti dan ada dasar PP yang mengatur. Itu standar, hak bupati dan wakil bupati diberikan hak operasional dari sekian persentase dari jumlah anggaran daerah,” kata Budiono.

Budiono menyebut PP Nomor 109 Tahun 2000 menjadi dasar pemberian biaya operasional tersebut.

“Tidak mungkinlah tidak ada dasarnya. Masa kita mau anggarkan bupati dan wakil tidak ada dasarnya,” ujarnya.

Terkait dokumen penggunaan dana, Budiono mengatakan terdapat pembahasan dengan pemeriksa mengenai penyaluran dan penggunaannya.

“Persoalan buktinya, kemarin ada saran dari BPK. Penyalurannya untuk apa. Sementara bupati kalau berdasarkan Rp35 juta itu lebih dari itu, itu sedikit saja,” katanya.

Budiono juga menyatakan pengelolaan dana tersebut berada pada Bagian Umum dan menurutnya dokumen pengelolaannya telah dilengkapi.

“Artinya bupati memberikan sumbangan ke ini, ke siapa, itu hanya mungkin tidak ada yang merekap. Ini kecil, berapa ji, Rp35 juta jauh lebih banyak uangnya Pak Bupati. Sementara pengelolaannya dilengkapi, dalam hal ini Umum sudah melengkapi,” jelasnya.

Mengenai keterangan dalam LHP bahwa pembayaran Rp35 juta untuk Bupati dan Rp15 juta untuk Wakil Bupati mengikuti besaran tahun sebelumnya, Budiono kembali merujuk pada PP Nomor 109 Tahun 2000.

Ia mengatakan proses pemeriksaan dapat membuat penjelasan dari pihak yang diperiksa tidak disampaikan secara rinci.

“Terkadang teman ketika koordinasi dengan tim kita tahu kalau orang diperiksa biasanya grogi, tidak memberikan penjelasan lebih detail,” katanya.

Budiono mengatakan ketentuan mengenai biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, termasuk persentase yang menjadi dasar penganggaran.

“BPK juga tidak mau memberikan jawaban kalau kamu harus begini, karena di PP aturan ini jelas. Kalau peruntukan ini dan ini sudah jelas. Ada semua, ada juga PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lengkap dengan persentasenya,” ujar Budiono.

Menurutnya, besaran yang dianggarkan untuk Bupati sebesar Rp35 juta per bulan dan Wakil Bupati Rp15 juta per bulan merupakan hasil penganggaran berdasarkan ketentuan tersebut.

“Makanya yang mencapai hanya itu, Rp35 juta,” katanya.

Sementara itu, konfirmasi langsung kepada Pj Sekda Bone, Hj. Andi Tenriawaru, belum diperoleh karena yang bersangkutan sedang menjalankan sejumlah agenda dinas luar.

Melalui pesan singkat, Andi Tenriawaru mengarahkan konfirmasi terkait temuan tersebut kepada Asisten Administrasi Umum Setda Bone, Budiono.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 21 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA