Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Bone Jadi Temuan BPK, Nilainya Rp845,9 Juta
BPK mencatat persoalan pertanggungjawaban transportasi darat, perjalanan dinas beririsan, hingga kelebihan pembayaran penginapan dalam pengelolaan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bone Tahun Anggaran 2025.
Bone, DNID.co.id — Minggu (30/08/2026). Sekretariat DPRD Kabupaten Bone tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat tiga persoalan pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bone dengan nilai keseluruhan Rp845.939.700.
Temuan tersebut meliputi biaya transportasi darat sebesar Rp794.135.500 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil, kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tumpang tindih atau beririsan sebesar Rp23.594.200, serta kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp28.210.000.
BPK menemukan biaya transportasi darat perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bone dari Bone ke sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban secara riil atau at cost.
Dalam pemeriksaan, biaya transportasi darat tersebut tercatat sebesar Rp794.135.500 dan pertanggungjawabannya hanya didukung Daftar Pengeluaran Riil.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dicatat BPK dalam pemeriksaan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bone.
Selain transportasi, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tanggal pelaksanaannya tumpang tindih atau beririsan.
Dalam LHP, kondisi tersebut dikaitkan dengan ketentuan yang melarang pelaksana menerima biaya perjalanan dinas ganda maupun melakukan perjalanan berikutnya ketika perjalanan sebelumnya masih berlangsung sesuai periode dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Untuk Sekretariat DPRD Bone, kelebihan pembayaran akibat perjalanan dinas yang beririsan tercatat sebesar Rp23.594.200.
BPK juga menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban biaya penginapan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa hotel atau penginapan, terdapat 12 pelaksana perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bone yang data penginapannya tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan perjalanan.
Dalam pemeriksaan, BPK mencatat para pelaksana tersebut menginap di rumah pribadi, bukan di hotel atau penginapan sebagaimana bukti yang dipertanggungjawabkan.
Atas kondisi itu, BPK menghitung pembayaran yang semestinya diterima sebesar 30 persen. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp28.210.000.
Nilai tersebut merupakan temuan pada Sekretariat DPRD Bone. Angka ini berbeda dengan Rp66.444.200 yang tercantum dalam rekomendasi pengembalian pada bagian LHP yang lebih luas.
Jika tiga persoalan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp845.939.700.
Temuan itu mencakup persoalan dukungan bukti pengeluaran transportasi, perjalanan dinas yang beririsan, serta ketidaksesuaian pertanggungjawaban biaya penginapan.
Temuan BPK tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan pengawasan administrasi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bone sebelum pembayaran dilakukan.
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait, media ini telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bone.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sekwan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone untuk meminta tanggapan mengenai temuan BPK tersebut, termasuk langkah pengawasan dan tindak lanjut terhadap persoalan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD.
Media ini tetap membuka ruang bagi Sekwan maupun pimpinan DPRD Bone untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas temuan tersebut.
Seluruh uraian dan angka dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Bone Jadi Temuan BPK, Nilainya Rp845,9 Juta
MINGGU, 30 AGUSTUS 2026
BPK mencatat persoalan pertanggungjawaban transportasi darat, perjalanan dinas beririsan, hingga kelebihan pembayaran penginapan dalam pengelolaan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bone Tahun Anggaran 2025.
Bone, DNID.co.id — Minggu (30/08/2026). Sekretariat DPRD Kabupaten Bone tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat tiga persoalan pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bone dengan nilai keseluruhan Rp845.939.700.
Temuan tersebut meliputi biaya transportasi darat sebesar Rp794.135.500 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil, kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tumpang tindih atau beririsan sebesar Rp23.594.200, serta kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp28.210.000.
BPK menemukan biaya transportasi darat perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bone dari Bone ke sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban secara riil atau at cost.
Dalam pemeriksaan, biaya transportasi darat tersebut tercatat sebesar Rp794.135.500 dan pertanggungjawabannya hanya didukung Daftar Pengeluaran Riil.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dicatat BPK dalam pemeriksaan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bone.
Selain transportasi, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tanggal pelaksanaannya tumpang tindih atau beririsan.
Dalam LHP, kondisi tersebut dikaitkan dengan ketentuan yang melarang pelaksana menerima biaya perjalanan dinas ganda maupun melakukan perjalanan berikutnya ketika perjalanan sebelumnya masih berlangsung sesuai periode dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Untuk Sekretariat DPRD Bone, kelebihan pembayaran akibat perjalanan dinas yang beririsan tercatat sebesar Rp23.594.200.
BPK juga menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban biaya penginapan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa hotel atau penginapan, terdapat 12 pelaksana perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bone yang data penginapannya tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan perjalanan.
Dalam pemeriksaan, BPK mencatat para pelaksana tersebut menginap di rumah pribadi, bukan di hotel atau penginapan sebagaimana bukti yang dipertanggungjawabkan.
Atas kondisi itu, BPK menghitung pembayaran yang semestinya diterima sebesar 30 persen. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp28.210.000.
Nilai tersebut merupakan temuan pada Sekretariat DPRD Bone. Angka ini berbeda dengan Rp66.444.200 yang tercantum dalam rekomendasi pengembalian pada bagian LHP yang lebih luas.
Jika tiga persoalan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp845.939.700.
Temuan itu mencakup persoalan dukungan bukti pengeluaran transportasi, perjalanan dinas yang beririsan, serta ketidaksesuaian pertanggungjawaban biaya penginapan.
Temuan BPK tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan pengawasan administrasi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bone sebelum pembayaran dilakukan.
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait, media ini telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bone.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sekwan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone untuk meminta tanggapan mengenai temuan BPK tersebut, termasuk langkah pengawasan dan tindak lanjut terhadap persoalan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD.
Media ini tetap membuka ruang bagi Sekwan maupun pimpinan DPRD Bone untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas temuan tersebut.
Seluruh uraian dan angka dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.