Fraksi Demokrat Resmi Usulkan Pembetukan Pansus CSR
Ket foto : monang sitanggang fraksi demokrat menyerahkan surat pembentukan pansus CSR ke sekertariat dprd karo.(Ist)
Tanah karo DNID.co.id – Polemik pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Karo secara resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kejanggalan pengelolaan dana CSR Tahun Anggaran 2025.
Surat usulan tersebut diserahkan Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Monang Sitanggang, ke Sekretariat DPRD Karo pada Senin (7/9). Monang mengatakan, pengusulan Pansus merupakan bentuk kepedulian Fraksi Demokrat terhadap tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Karo.
Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo beberapa waktu lalu belum menghasilkan kesimpulan karena sejumlah pihak yang dinilai berkompeten belum hadir. “Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Karo. Hasil RDP beberapa waktu lalu belum menemukan kesimpulan karena yang hadir belum semuanya pihak yang berkompeten,” ujar Monang.
Ia berharap, apabila usulan tersebut disetujui, Pansus dapat membuka secara terang-benderang mekanisme pengelolaan dana CSR Tahun 2025 yang diduga tidak tepat sasaran dan sarat kepentingan. “Dengan usulan Pansus ini, nantinya kita berharap dapat membuka tabir secara terang-benderang pengelolaan dana CSR Tahun 2025,” katanya.
Fraksi Demokrat menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan normatif. Dokumen, kewenangan, serta alur penghimpunan dan penggunaan dana perlu dibuka dan diuji secara transparan Pengelolaan CSR, menurut Fraksi Demokrat, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karo, Enda Mia Kaban, juga mempertanyakan dugaan keterlibatan atau intervensi Pemkab Karo dalam mekanisme pengelolaan CSR. Sorotan tersebut mencakup penerbitan Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 serta pembentukan dan pengukuhan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Fraksi Demokrat menilai legalitas, kewenangan, proses pembentukan, hingga urgensi pengukuhan forum tersebut perlu diuji secara terbuka, terlebih apabila pembentukannya dilakukan sebelum terdapat Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur TJSL.
Selain persoalan Forum TJSL, Fraksi Demokrat menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pemberian beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara di Medan. Mekanisme pengusulan, penetapan penerima, sumber dana, hingga pihak-pihak yang terlibat diminta diperiksa secara transparan.
Fraksi Demokrat mempertanyakan dari mana dana tersebut berasal, siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan penerima, apa dasar hukumnya, serta bagaimana proses penyalurannya.
Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai harus menjadi bagian dari pemeriksaan Pansus atau Panitia Kerja (Panja), apabila DPRD menyetujui pembentukannya.
Fraksi Demokrat juga mendorong agar Pansus/Panja tidak berhenti pada pemanggilan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan diharapkan mencakup uji legalitas, pemeriksaan dokumen, penelusuran mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana, serta audit tata kelola CSR dengan melibatkan lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru Pansus diperlukan untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai aturan. Kalau benar, kita tegaskan benar. Kalau ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Enda Mia Kaban.
Menurut Fraksi Demokrat, DPRD memiliki kewajiban memastikan pengelolaan CSR tidak menimbulkan ruang abu-abu yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Masyarakat, kata mereka, berhak mengetahui bagaimana dana CSR dihimpun, siapa yang mengelola, bagaimana program ditentukan, siapa penerimanya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Fraksi Demokrat Resmi Usulkan Pembetukan Pansus CSR
SENIN, 14 SEPTEMBER 2026
Tanah Karo DNID.co.id – Polemik pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Karo secara resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kejanggalan pengelolaan dana CSR Tahun Anggaran 2025.
Surat usulan tersebut diserahkan Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Monang Sitanggang, ke Sekretariat DPRD Karo pada Senin (7/9). Monang mengatakan, pengusulan Pansus merupakan bentuk kepedulian Fraksi Demokrat terhadap tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Karo.
Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo beberapa waktu lalu belum menghasilkan kesimpulan karena sejumlah pihak yang dinilai berkompeten belum hadir. “Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Karo. Hasil RDP beberapa waktu lalu belum menemukan kesimpulan karena yang hadir belum semuanya pihak yang berkompeten,” ujar Monang.
Ia berharap, apabila usulan tersebut disetujui, Pansus dapat membuka secara terang-benderang mekanisme pengelolaan dana CSR Tahun 2025 yang diduga tidak tepat sasaran dan sarat kepentingan. “Dengan usulan Pansus ini, nantinya kita berharap dapat membuka tabir secara terang-benderang pengelolaan dana CSR Tahun 2025,” katanya.
Fraksi Demokrat menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan normatif. Dokumen, kewenangan, serta alur penghimpunan dan penggunaan dana perlu dibuka dan diuji secara transparan Pengelolaan CSR, menurut Fraksi Demokrat, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karo, Enda Mia Kaban, juga mempertanyakan dugaan keterlibatan atau intervensi Pemkab Karo dalam mekanisme pengelolaan CSR. Sorotan tersebut mencakup penerbitan Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 serta pembentukan dan pengukuhan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Fraksi Demokrat menilai legalitas, kewenangan, proses pembentukan, hingga urgensi pengukuhan forum tersebut perlu diuji secara terbuka, terlebih apabila pembentukannya dilakukan sebelum terdapat Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur TJSL.
Selain persoalan Forum TJSL, Fraksi Demokrat menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pemberian beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara di Medan. Mekanisme pengusulan, penetapan penerima, sumber dana, hingga pihak-pihak yang terlibat diminta diperiksa secara transparan.
Fraksi Demokrat mempertanyakan dari mana dana tersebut berasal, siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan penerima, apa dasar hukumnya, serta bagaimana proses penyalurannya.
Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai harus menjadi bagian dari pemeriksaan Pansus atau Panitia Kerja (Panja), apabila DPRD menyetujui pembentukannya.
Fraksi Demokrat juga mendorong agar Pansus/Panja tidak berhenti pada pemanggilan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan diharapkan mencakup uji legalitas, pemeriksaan dokumen, penelusuran mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana, serta audit tata kelola CSR dengan melibatkan lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru Pansus diperlukan untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai aturan. Kalau benar, kita tegaskan benar. Kalau ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Enda Mia Kaban.
Menurut Fraksi Demokrat, DPRD memiliki kewajiban memastikan pengelolaan CSR tidak menimbulkan ruang abu-abu yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Masyarakat, kata mereka, berhak mengetahui bagaimana dana CSR dihimpun, siapa yang mengelola, bagaimana program ditentukan, siapa penerimanya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.