Rp66,4 Juta Dana Perjalanan Dinas Pemkab Bone Bocor, Diduga Ada Perjalanan Hantu hingga Hotel Fiktif
Bone, DNID.co.id – Minggu, (06/09/2026). BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel menemukan kebocoran besar dalam pengelolaan keuangan Pemkab Bone. Kali ini dari pos dana perjalanan dinas tahun anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp66.444.200,00 akibat 3 jenis pelanggaran. Perjalanan dinas tumpang tindih, pembayaran melebihi standar, dan penginapan yang tidak sesuai realita.
Selain itu, BPK juga mencatat pembebanan tidak efisien ke keuangan daerah sebesar Rp64.420.000,00 dan pertanggungjawaban transportasi yang tidak didukung bukti riil senilai Rp1,15 Miliar.
BPK menemukan adanya perjalanan dinas dengan tanggal pelaksanaan yang beririsan atau tumpang tindih. Artinya, dalam waktu yang sama tercatat melakukan lebih dari 1 kegiatan di tempat berbeda.
Kondisi ini jelas melanggar Pasal 25 ayat 2 Peraturan Bupati Bone Nomor 61 Tahun 2024 yang melarang keras perjalanan dinas rangkap.
Akibatnya negara dirugikan Rp37.284.200,00. Dari jumlah itu, sebagian besar belum disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Pasal 9 ayat 3 Perbup 61/2024 tegas mengatur. Perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam hanya berhak atas uang transportasi. Uang harian baru diberikan jika lebih dari 8 jam.
Faktanya, BPK menemukan pembayaran dilakukan penuh untuk kegiatan yang durasinya kurang dari 8 jam. Total kelebihan bayar Rp19.640.000,00.
Pelanggaran ini juga menabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR yang mewajibkan pembayaran transportasi secara _at cost_ berdasarkan bukti riil. Hingga LHP terbit, masih ada sisa uang yang belum dikembalikan.
Ini yang paling fatal. BPK melakukan konfirmasi langsung ke pihak hotel. Hasilnya, ada pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai tanggal di SPPD. Namun tetap mencairkan dana penginapan 100%.
Seharusnya jika tidak menginap hanya dibayar 30%. Akibatnya ada kerugian Rp28.210.000,00.
Tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat 2 Perpres tentang pembayaran biaya riil dan Pasal 141 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah.
Di sinilah peran BKAD sebagai pengelola keuangan daerah jadian Perhatian. BPK menemukan pertanggungjawaban belanja transportasi darat sebesar Rp1.154.560.440,00 tidak dilampiri bukti pengeluaran riil seperti struk BBM.
Ini melanggar Pasal 28 ayat 3 huruf b angka 3 Perpres dan menunjukkan lemahnya fungsi verifikasi sebelum pencairan.
Akibat tidak selektifnya penetapan kegiatan, keuangan daerah juga terbebani Rp64.420.000,00.
BPK menyimpulkan akar masalahnya ada pada 3 hal. Tidak selektifnya penetapan kegiatan, lemahnya pengawasan pimpinan, dan PPK yang tidak menjalankan fungsi verifikasi dan validasi sesuai Pasal 150 PP 12/2019.
BPK memerintahkan Bupati untuk segera memproses dan menyetorkan Rp66.444.200,00 ke Kas Daerah.
Khusus untuk BKAD, BPK mendorong agar memperkuat fungsi verifikasi. Jangan sampai ada lagi pencairan yang tidak didukung bukti riil. BKAD juga diminta membuat SOP lebih ketat agar pembayaran perjalanan dinas benar-benar sesuai ketentuan dan bukti.
Redaksi DNID.co.id telah mengonfirmasi Kepala BKAD Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru, terkait temuan tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan mencakup jumlah kelebihan pembayaran yang telah disetorkan ke Kas Daerah, langkah penagihan terhadap sisa kekurangan setor, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses verifikasi dan validasi pembayaran.
Namun, Kepala BKAD mengarahkan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Bone.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan yang dilayangkan Redaksi belum mendapat tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi BKAD, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas temuan tersebut.
Rp66,4 juta merupakan uang daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyelesaian temuan dan penguatan verifikasi menjadi penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan perjalanan dinas Pemkab Bone dan Jika pintu verifikasi di BKAD tidak diperketat, maka kebocoran seperti ini akan terus berulang. Aturan hanya akan jadi pajangan jika tidak ada yang bertanggung jawab.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rp66,4 Juta Dana Perjalanan Dinas Pemkab Bone Bocor, Diduga Ada Perjalanan Hantu hingga Hotel Fiktif
MINGGU, 6 SEPTEMBER 2026
Bone, DNID.co.id – Minggu, (06/09/2026). BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel menemukan kebocoran besar dalam pengelolaan keuangan Pemkab Bone. Kali ini dari pos dana perjalanan dinas tahun anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp66.444.200,00 akibat 3 jenis pelanggaran. Perjalanan dinas tumpang tindih, pembayaran melebihi standar, dan penginapan yang tidak sesuai realita.
Selain itu, BPK juga mencatat pembebanan tidak efisien ke keuangan daerah sebesar Rp64.420.000,00 dan pertanggungjawaban transportasi yang tidak didukung bukti riil senilai Rp1,15 Miliar.
BPK menemukan adanya perjalanan dinas dengan tanggal pelaksanaan yang beririsan atau tumpang tindih. Artinya, dalam waktu yang sama tercatat melakukan lebih dari 1 kegiatan di tempat berbeda.
Kondisi ini jelas melanggar Pasal 25 ayat 2 Peraturan Bupati Bone Nomor 61 Tahun 2024 yang melarang keras perjalanan dinas rangkap.
Akibatnya negara dirugikan Rp37.284.200,00. Dari jumlah itu, sebagian besar belum disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Pasal 9 ayat 3 Perbup 61/2024 tegas mengatur. Perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam hanya berhak atas uang transportasi. Uang harian baru diberikan jika lebih dari 8 jam.
Faktanya, BPK menemukan pembayaran dilakukan penuh untuk kegiatan yang durasinya kurang dari 8 jam. Total kelebihan bayar Rp19.640.000,00.
Pelanggaran ini juga menabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR yang mewajibkan pembayaran transportasi secara _at cost_ berdasarkan bukti riil. Hingga LHP terbit, masih ada sisa uang yang belum dikembalikan.
Ini yang paling fatal. BPK melakukan konfirmasi langsung ke pihak hotel. Hasilnya, ada pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai tanggal di SPPD. Namun tetap mencairkan dana penginapan 100%.
Seharusnya jika tidak menginap hanya dibayar 30%. Akibatnya ada kerugian Rp28.210.000,00.
Tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat 2 Perpres tentang pembayaran biaya riil dan Pasal 141 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah.
Di sinilah peran BKAD sebagai pengelola keuangan daerah jadian Perhatian. BPK menemukan pertanggungjawaban belanja transportasi darat sebesar Rp1.154.560.440,00 tidak dilampiri bukti pengeluaran riil seperti struk BBM.
Ini melanggar Pasal 28 ayat 3 huruf b angka 3 Perpres dan menunjukkan lemahnya fungsi verifikasi sebelum pencairan.
Akibat tidak selektifnya penetapan kegiatan, keuangan daerah juga terbebani Rp64.420.000,00.
BPK menyimpulkan akar masalahnya ada pada 3 hal. Tidak selektifnya penetapan kegiatan, lemahnya pengawasan pimpinan, dan PPK yang tidak menjalankan fungsi verifikasi dan validasi sesuai Pasal 150 PP 12/2019.
BPK memerintahkan Bupati untuk segera memproses dan menyetorkan Rp66.444.200,00 ke Kas Daerah.
Khusus untuk BKAD, BPK mendorong agar memperkuat fungsi verifikasi. Jangan sampai ada lagi pencairan yang tidak didukung bukti riil. BKAD juga diminta membuat SOP lebih ketat agar pembayaran perjalanan dinas benar-benar sesuai ketentuan dan bukti.
Redaksi DNID.co.id telah mengonfirmasi Kepala BKAD Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru, terkait temuan tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan mencakup jumlah kelebihan pembayaran yang telah disetorkan ke Kas Daerah, langkah penagihan terhadap sisa kekurangan setor, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses verifikasi dan validasi pembayaran.
Namun, Kepala BKAD mengarahkan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Bone.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan yang dilayangkan Redaksi belum mendapat tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi BKAD, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas temuan tersebut.
Rp66,4 juta merupakan uang daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyelesaian temuan dan penguatan verifikasi menjadi penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan perjalanan dinas Pemkab Bone dan Jika pintu verifikasi di BKAD tidak diperketat, maka kebocoran seperti ini akan terus berulang. Aturan hanya akan jadi pajangan jika tidak ada yang bertanggung jawab.
Penulis: Ricky
Editor: Kingzhie
Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel atas LKPD Pemkab Bone TA 2025