Rp66,4 Juta Dana Perjalanan Dinas Pemkab Bone Bocor, Diduga Ada Perjalanan Hantu hingga Hotel Fiktif

Bone, DNID.co.id Minggu, (06/09/2026). BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel menemukan kebocoran besar dalam pengelolaan keuangan Pemkab Bone. Kali ini dari pos dana perjalanan dinas tahun anggaran 2025.

Hasil pemeriksaan mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp66.444.200,00 akibat 3 jenis pelanggaran. Perjalanan dinas tumpang tindih, pembayaran melebihi standar, dan penginapan yang tidak sesuai realita.

Selain itu, BPK juga mencatat pembebanan tidak efisien ke keuangan daerah sebesar Rp64.420.000,00 dan pertanggungjawaban transportasi yang tidak didukung bukti riil senilai Rp1,15 Miliar.

BPK menemukan adanya perjalanan dinas dengan tanggal pelaksanaan yang beririsan atau tumpang tindih. Artinya, dalam waktu yang sama tercatat melakukan lebih dari 1 kegiatan di tempat berbeda.

Kondisi ini jelas melanggar Pasal 25 ayat 2 Peraturan Bupati Bone Nomor 61 Tahun 2024 yang melarang keras perjalanan dinas rangkap.

Akibatnya negara dirugikan Rp37.284.200,00. Dari jumlah itu, sebagian besar belum disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Pasal 9 ayat 3 Perbup 61/2024 tegas mengatur. Perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam hanya berhak atas uang transportasi. Uang harian baru diberikan jika lebih dari 8 jam.

Faktanya, BPK menemukan pembayaran dilakukan penuh untuk kegiatan yang durasinya kurang dari 8 jam. Total kelebihan bayar Rp19.640.000,00.

Pelanggaran ini juga menabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR yang mewajibkan pembayaran transportasi secara _at cost_ berdasarkan bukti riil. Hingga LHP terbit, masih ada sisa uang yang belum dikembalikan.

Ini yang paling fatal. BPK melakukan konfirmasi langsung ke pihak hotel. Hasilnya, ada pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai tanggal di SPPD. Namun tetap mencairkan dana penginapan 100%.

Seharusnya jika tidak menginap hanya dibayar 30%. Akibatnya ada kerugian Rp28.210.000,00.

Tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat 2 Perpres tentang pembayaran biaya riil dan Pasal 141 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah.

Di sinilah peran BKAD sebagai pengelola keuangan daerah jadian Perhatian. BPK menemukan pertanggungjawaban belanja transportasi darat sebesar Rp1.154.560.440,00 tidak dilampiri bukti pengeluaran riil seperti struk BBM.

 

Ini melanggar Pasal 28 ayat 3 huruf b angka 3 Perpres dan menunjukkan lemahnya fungsi verifikasi sebelum pencairan.

 

Akibat tidak selektifnya penetapan kegiatan, keuangan daerah juga terbebani Rp64.420.000,00.

 

BPK menyimpulkan akar masalahnya ada pada 3 hal. Tidak selektifnya penetapan kegiatan, lemahnya pengawasan pimpinan, dan PPK yang tidak menjalankan fungsi verifikasi dan validasi sesuai Pasal 150 PP 12/2019.

BPK memerintahkan Bupati untuk segera memproses dan menyetorkan Rp66.444.200,00 ke Kas Daerah.

Khusus untuk BKAD, BPK mendorong agar memperkuat fungsi verifikasi. Jangan sampai ada lagi pencairan yang tidak didukung bukti riil. BKAD juga diminta membuat SOP lebih ketat agar pembayaran perjalanan dinas benar-benar sesuai ketentuan dan bukti.

Redaksi DNID.co.id telah mengonfirmasi Kepala BKAD Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru, terkait temuan tersebut.

Konfirmasi yang disampaikan mencakup jumlah kelebihan pembayaran yang telah disetorkan ke Kas Daerah, langkah penagihan terhadap sisa kekurangan setor, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses verifikasi dan validasi pembayaran.

Namun, Kepala BKAD mengarahkan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Bone.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan yang dilayangkan Redaksi belum mendapat tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi BKAD, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas temuan tersebut.

Baca juga berita ini.

https://dnid.co.id/news/2026/08/30/perjalanan-dinas-sekretariat-dprd-bone-jadi-temuan-bpk-nilainya-rp8459-juta/

Rp66,4 juta merupakan uang daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyelesaian temuan dan penguatan verifikasi menjadi penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan perjalanan dinas Pemkab Bone dan Jika pintu verifikasi di BKAD tidak diperketat, maka kebocoran seperti ini akan terus berulang. Aturan hanya akan jadi pajangan jika tidak ada yang bertanggung jawab.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 6 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel atas LKPD Pemkab Bone TA 2025

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA