Harga Pupuk Subsidi Melambung, Kios Terancam Dilaporkan ke APH Tanggamus 

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG–Aroma ketidakadilan kembali menguar di kalangan petani Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Mereka menjerit akibat mahalnya harga Pupuk subsidi yang dijual oleh sejumlah kios. Berdasarkan pantauan di lapangan, petani harus membayar pupuk Urea seharga Rp260.000 per kuintal dan pupuk NPK seharga Rp280.000 per kuintal, yang jelas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selasa (27 Mei 2025).

Keterangan yang dihimpun tim media ini dari beberapa petani menyebutkan bahwa hampir semua kios di wilayah tersebut menjual dengan harga seragam. “Mereka berdalih karena biaya gudang, transportasi, dan modal usaha,” ungkap salah seorang petani.

Namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, pemerintah telah menetapkan harga maksimal sebagai berikut:

Rincian HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

Jenis Pupuk Satuan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Urea 50 kg (1zak) = Rp. 112.500
100 kg (2 zak) = Rp. 225.000

Npk phonska 50 kg (1zak) = Rp. 115.000

> HET tersebut sudah termasuk PPN dan biaya distribusi sampai ke kios resmi. Kios dilarang keras menambahkan biaya tambahan apapun di luar ketentuan.

Kios yang terbukti menjual pupuk subsidi melebihi HET bisa dijerat dengan berbagai aturan pidana dan administratif, yakni:

Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Pelaku usaha yang menjual barang melampaui HET dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga bisa dikenakan jika terdapat dugaan kesepakatan harga antar kios (kartel).

Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato resminya pada April 2025, menegaskan:

> “Saya sudah perintahkan agar distribusi pupuk subsidi tidak lewat tengkulak. Harus langsung ke tangan petani. Tidak boleh ada mafia bermain!”

Petani Kecamatan Talang Padang mengaku kecewa dan menegaskan akan segera melaporkan para pemilik kios ke Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus serta Aparat Penegak Hukum (APH) jika praktik curang ini terus berlanjut.

“Kami tidak akan diam. Kami akan laporkan jika mereka tetap jual di atas harga subsidi yang sah. Kami bukan minta gratis, tapi jangan mainkan harga negara!” ucap seorang perwakilan kelompok tani setempat.

Rakyat kecil menjerit, hukum harus bertindak. Mafia pupuk tak boleh dibiarkan tumbuh subur di atas penderitaan petani. (Tim)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 28 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Sumber Berita: Tim

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA