Wartawan Tanggamus Akan Laporkan Akun Penghina Profesi Jurnalis ke APH

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Sejumlah wartawan di Kabupaten Tanggamus menyatakan sikap tegas atas komentar tidak pantas yang beredar di media sosial Facebook. Komentar tersebut dilontarkan oleh akun bernama Bang Jon Talpa, yang secara terang-terangan menghina dan merendahkan profesi wartawan dengan menulis:

 

“Udah lh Marta angkatin salon aj ga usah ngurusin hidup orang… laguan jadi wartawan nulis berita aga g bisa ta.”

 

Komentar tersebut muncul setelah wartawan mempublikasikan berita hasil liputan dan investigasi di lapangan yang telah melalui proses verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, dan ditujukan untuk membela kepentingan masyarakat luas. Jum’at (07 November 2025).

 

Pernyataan akun tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat profesi wartawan sekaligus upaya menghalangi tugas jurnalistik yang sah secara hukum.

 

Dasar Hukum dan Sanksi

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3):

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Menghalangi atau menghina tugas wartawan termasuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3):

 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1):

“Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.”

 

Dengan dasar hukum tersebut, para wartawan Tanggamus akan segera melacak identitas akun tersebut dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi. Setiap berita yang diterbitkan berangkat dari realita di lapangan dan demi kepentingan masyarakat. Jika ada pihak yang menghina profesi wartawan, maka kami siap melawan dengan jalur hukum,” tegas Romli, Wartawan Muda Tanggamus.

 

Romli menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang tidak boleh dilecehkan oleh siapa pun. Wartawan bertugas menyampaikan kebenaran dan menjadi jembatan informasi bagi masyarakat.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kehormatan profesi dan hak masyarakat atas informasi yang benar. Setiap penghinaan terhadap wartawan adalah penghinaan terhadap perjuangan publik,” tutup Romli. (MT)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 8 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Sumber Berita: MT

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA