Pemangkasan ADP Dikeluhkan Aparatur Pekon Tanggamus 

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG– Keluhan aparatur pekon di Kabupaten Tanggamus terkait pemangkasan Dana Alokasi Dana Pekon (ADP) di penghujung Tahun Anggaran 2025 terus bergulir dan memunculkan tanda tanya besar. Kebijakan yang berdampak langsung pada penghasilan tetap (Siltap) aparatur pekon ini dinilai minim penjelasan dan terkesan mendadak.

Pemangkasan tersebut mencuat bersamaan dengan terbitnya surat edaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretariat Daerah tentang penerapan Aplikasi Siskeudes versi 2.0.8 Tahun Anggaran 2026, yang justru menuntut peningkatan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pekon.

Rabu (17 Desember 2025). Sejumlah aparatur pekon menyampaikan keberatan karena ADP merupakan sumber utama pembayaran Siltap, mulai dari Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, Kaur, Kasi, BHP hingga Kepala Dusun. Pemangkasan yang dilakukan di akhir tahun dinilai berpotensi menghilangkan hak aparatur yang seharusnya sudah dialokasikan sejak awal tahun anggaran.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang ada kebijakan pemangkasan, apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, dan mengapa dilakukan di akhir tahun. Jangan sampai hak aparatur pekon menjadi korban kebijakan yang tidak transparan,” ungkap salah satu aparatur pekon.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, team wartawan dari media dnid.co.id Online Tanggamus menyatakan akan melakukan konfirmasi resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang guna memperoleh kejelasan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang.

Adapun instansi yang akan dikonfirmasi antara lain:

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Pekon (DPMD) Kabupaten Tanggamus, terkait kebijakan ADP dan Siltap aparatur pekon;

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, guna memastikan ketersediaan dan realisasi anggaran ADP Tahun 2025;

Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanggamus, sebagai pihak yang menerbitkan surat edaran penerapan Siskeudes 2.0.8 serta koordinator kebijakan lintas OPD.

Konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab pers dalam mengawal tata kelola keuangan daerah agar tetap sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak aparatur pekon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar persoalan pemangkasan ADP ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat pekon.

Hingga rilis ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait dasar hukum dan alasan pemangkasan Dana ADP di akhir Tahun Anggaran 2025. (MT)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 18 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA