Anggaran Media 2025 di DPRD Tanggamus Zonk!!! Sekwan Bungkam 

Tanggamus  DNID MEDIALAMPUNG- Mandeknya pembayaran kerja sama publikasi media di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis administrasi. Fakta yang terungkap mengarah pada dugaan wanprestasi, maladministrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pengelolaan anggaran publikasi.

Anggaran publikasi media sekitar Rp6,7 miliar tercantum dalam APBD Kabupaten Tanggamus dan diakui tidak dialihkan, namun hingga akhir tahun anggaran tidak direalisasikan sama sekali kepada ratusan perusahaan media yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) resmi bermaterai dengan Sekretaris DPRD (Sekwan).

Ironisnya, anggaran tersedia, kontrak sah ditandatangani, namun kewajiban pembayaran dihentikan sepihak tanpa dasar hukum.

Kontrak Sah, Negara Ingkar Janji

MoU kerja sama publikasi merupakan perjanjian hukum yang mengikat. Penghentian pembayaran tanpa pembatalan tertulis, tanpa addendum, dan tanpa mekanisme penyelesaian merupakan bentuk wanprestasi administratif yang mencederai asas kepastian hukum dan akuntabilitas keuangan negara.

Dalam konteks ini, negara justru tampil sebagai pihak yang ingkar terhadap perjanjian yang dibuatnya sendiri.

Pers Dipaksa Bekerja Tanpa Jaminan

Media telah menjalankan kewajibannya: mempublikasikan kegiatan lembaga, menyampaikan informasi publik, dan mendukung transparansi. Namun hak kontraktualnya ditinggalkan begitu saja.

Praktik ini menempatkan pers pada posisi subordinat:
dipakai untuk kepentingan lembaga, lalu dilepas tanpa kepastian pembayaran.

Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pengerdilan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Dalih Administrasi Menelanjangi Maladministrasi

Humas DPRD Tanggamus, Feri, menyatakan pembayaran tidak direalisasikan karena jumlah media yang bekerja sama membengkak. Pernyataan ini justru membuka dugaan maladministrasi serius, sebab:

Perencanaan anggaran tidak berbasis kapasitas riil

Tidak ada pengendalian jumlah mitra

Verifikasi media tetap dibuka meski anggaran diklaim tidak mencukupi

Jika anggaran tidak cukup, mengapa kontrak tetap ditandatangani dan proses verifikasi dilanjutkan?

Skema Pembayaran Ada, Tanggung Jawab Dilempar

Dalam MoU, telah ditetapkan sistem grade A, B, dan C lengkap dengan nilai pembayaran. Namun saat realisasi dipertanyakan, DPRD justru melempar tanggung jawab ke Dinas Kominfo.

Pola ini menciptakan ruang gelap pertanggungjawaban:

Anggaran ada

Skema ada

Kontrak ada

Pejabat penanggung jawab menghilang

Kondisi ini menguatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, di mana keputusan menandatangani kontrak tidak diiringi tanggung jawab fiskal.

Sekwan Bungkam di Tengah Sorotan

Upaya konfirmasi langsung kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus dilakukan Rabu, 17 Desember 2025, di lingkungan Kantor DPRD. Namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan, dengan alasan sedang rapat. Konfirmasi akhirnya hanya diperoleh dari pihak Humas.

Sikap bungkam pejabat berwenang di tengah polemik publik justru memperkuat kecurigaan atas buruknya tata kelola internal.

Preseden Berbahaya bagi Demokrasi Lokal

Jika praktik ini dibiarkan, perjanjian resmi lembaga publik akan kehilangan makna hukum. Media dipaksa bekerja tanpa jaminan, sementara kepercayaan publik terhadap institusi negara terus tergerus.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Atas kondisi ini, sejumlah pihak mendesak:

Audit BPK atas anggaran publikasi

Pemeriksaan Ombudsman RI terkait maladministrasi

Peran Dewan Pers melindungi kemerdekaan dan martabat pers

Penelaahan aparat penegak hukum atas dugaan wanprestasi dan abuse of power

Kasus ini kini menjadi ujian telanjang demokrasi:
apakah pers benar-benar dihormati sebagai pilar keempat demokrasi, atau justru dikorbankan untuk menutup kegagalan tata kelola anggaran dan tanggung jawab pejabat publik. (MT)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 17 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA