Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur di Pringsewu, LSM FAKI Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Oplus_16777216

Oplus_16777216

Pringsewu DNID MEDIALAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Anti Korupsi (LSM FAKI) Provinsi Lampung mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2024.

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, LSM FAKI menyatakan telah melakukan investigasi terhadap beberapa proyek pembangunan jalan dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didanai dari APBD Kabupaten Pringsewu. Mereka menilai sejumlah proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

 

Proyek-proyek yang dimaksud antara lain:

  1. Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Jalan Raya Banyumas – Banyuwangi, dengan pagu anggaran Rp7.488.045.000, dikerjakan oleh CV DOKOBA CORP.
  2. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mataram – Srikaton, dengan pagu Rp3.304.677.000, oleh CV SALIM JAYA KONSTRUKSI.
  3. Rekonstruksi Jalan Ruas Bandung Baru – Adiluwih (batas Lampung Tengah), senilai Rp1.100.000.000, dikerjakan oleh GANTA MASANI DJAYA.
  4. Pembangunan SPAM Perdesaan di Pekon Sidodadi, pagu Rp500.000.000, oleh CV BENING CONSTRUKSI.
  5. Pembangunan SPAM Perdesaan di Pekon Pagelaran, Rp500.000.000, oleh CV MANDIRI BERLIAN.
  6. Pengembangan Jaringan Distribusi SPAM Kecamatan Banyumas, Rp500.000.000, oleh CV RAHMAN JAYA.
  7. Pembangunan SPAM Perdesaan di Pekon Enggalrejo, Rp500.000.000, oleh RAFLI KARYA.

 

Ketua LSM FAKI Provinsi Lampung, Septiawan, S.E., menyebut bahwa berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah proyek menunjukkan indikasi kerusakan dini seperti retak dan mengelupas pada permukaan jalan, serta dugaan ketidaksesuaian tebal aspal dan volume material. Di sisi lain, proyek SPAM disebut belum memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

 

“Berdasarkan temuan kami, ada dugaan pengurangan spesifikasi dan material pada proyek jalan dan SPAM. Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui aksi unjuk rasa,” ujarnya.

 

LSM FAKI berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu serta Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis, 3 Juli 2025. Mereka juga berencana melaporkan temuan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu maupun rekanan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 30 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: RA

Editor: RA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA