Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Jakarta – Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) – Butir 4e berbunyi: “Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).”

 

Hak Jawab adalah hak konstitusional publik atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang merugikan nama baiknya. Media siber tidak boleh bersikap acuh, menunda, apalagi menolak pemuatan Hak Jawab.

 

Mengabaikan Hak Jawab bukan sekadar pelanggaran kode etik, melainkan pelanggaran hukum serius. Ketentuan Butir 4e PPMS ini menegaskan kembali ancaman sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

*Penerapan Bagi Redaksi*

 

*Sikap Kooperatif & Patuh Hukum* : Redaksi wajib menyediakan mekanisme serta ruang yang jelas dan mudah diakses bagi masyarakat untuk mengajukan Hak Jawab.

 

*Respon Cepat*: Hak Jawab harus segera dipublikasikan secara proporsional dan ditautkan (hyperlink) pada berita asal untuk memulihkan kebenaran fakta serta nama baik pihak terkait.

 

*Risiko Jika Melanggar*

 

Penolakan atau pembiaran terhadap Hak Jawab dapat membawa pimpinan redaksi atau perusahaan pers ke ranah pidana dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.000,-.

 

Selain kerugian finansial yang besar, kredibilitas dan integritas media di mata publik serta Dewan Pers akan hancur.

 

Apakah menurut Anda sanksi denda Rp500 juta sudah cukup ampuh untuk membuat media siber lebih disiplin dan menghormati Hak Jawab publik?

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 11 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mahmud Marhaba

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: Mahmud Marhaba (Ahli Pers Dewan Pers)

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
EKSISTENSI SARANA APOTEK VERSUS RETAIL MINIMARKET DAN HYPERMARKET TERHADAP PENJUALAN OBAT
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA